Subscribe Twitter Facebook
Showing posts with label Tugas Kuliah. Show all posts
Showing posts with label Tugas Kuliah. Show all posts

Friday, August 20, 2010

Hukum Perdata Indonesia

A. Definisi dan Batasan Hukum Perdata Internasional

Berikut merupakan difinisi HPI menurut beberapa orang ahli:

• Menurut Van Brakel
Dalam buku grond en beginselen van nederland internationaal privatrecht mengatakan, ia menyatakan bahwa HPI yaitu “international privatrech is a national recht voor internationale recht verhouding geschreven” (HPI adalah hukum nasional yang ditulis untuk hubungan-hubungan hukum internasional).

• Menurut Prof. DR. S. Gautama, SH
Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan peraturan atau keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum mana yang berlaku, atau apakah yang merupakan hukum jika hubungan-hubungan antar warga negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel dan kaidah dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi, dan soal-soal.

Dari definisi-definisi diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa:
• HPI merupakan hukum nasional, bukan hukum internasional.
• Sumber hukum HPI adalah hukum nasional
• Yang internasional dalam HPI adalah hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwa yang terjadi didalamnya.

Jadi, Hukum Perdata Internasional adalah seluruh peraturan dan keputusan hukum yang bersumber dari hukum nasional dan mengatur hubungan-hubugan atau peristiwa-peristiwa lintas negara.

Masalah-Masalah Pokok HPI

Adapun masalah-masalah pokok dalam hukum perdata internasional yaitu sebagai berikut:
• Hakim atau hukum peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan perkara-perkara hukum yang mengandung unsur asing.
• Hukum manakah yang akan dipergunakan untuk menyelesaikan masalah HPI.
• Sejauh mana suatu peradilan harus memperhatikan dan mengakui putusan hukum asing.

Letak HPI dalam Tata Hukum Indonesia

Hukum dilihat menurut isinya

Hukum Publik

1. Hukum Pidana
2. Hukum Acara
3. HAN
4. Hukum Internasional


Hukum Privat

1. Hukum Perdata
2. Hukum Dagang
3. HATAH
• Intern
• Ekstern (HPI)

Kedudukan HPI dalam HATAH

Sebelum mengetahui kedudukan HPI dalam HATAH, terlebih dahulu kita harus mengetahui definisi dari HATAH. HATAH adalah keseluruhan hukum yang menunjukkan hukum mana yang berlaku atau apa yang merupakan hukum dari dua stelsel hukum yang berbeda. Jadi, HATAH merupakan sistem hukum yang digunakan untuk menyelesaikan perkara yang terkait dengan dua stelsel hukum yang berbeda. Berikut ini adalah kedudukan HPI dalam HATAH :

1. Intern
- Hukum antar waktu
- Hukum antar tempat
- Hukum antar golongan

2. Ekstern Choice Law (HPI)
- Kewarganegaraan hukum
- Domisili
- Pilihan hukum
- Penyelundupan
• Openbare Orde
• Renvoi
• Vested Right


Ada 7 langkah dalam menyelesaikan suatu persoalan hukum yang mengandung unsur asing:

1. Menentukan apakah suatu perkara HPI/ bukan ,dengan menggunakan Titik Pertalian Primer (TPP)
2. Menentukan kewenangan yuridiksional forum
3. Menentukan titik pertalian sekunder
4. Kualifikasi fakta/kualifikasi hukum
5. Menentukan kaidah mandiri/ kaidah penunjuk untuk menentukan lex causae
6. Memeriksa kembali fakta-fakta dalam perkara dan mencarititik taut sekunder yang digunakan ke arah lex causae
7. Menyelesaikan perkara dengan menggunakan lex causae

Kualifkasi yaitu melakukan translasi atau penyalinan dari fakta-fakta sehari-hari kedalam istilah-istilah hukum. Kualifikasi terbagi menjadi dua, yaitu:

• Kualifikasi hukum
Yaitu penetapan tentang penggolongan atau pembagian seluruh kardah hukum dalam sebuah sistem hukum kedalam pembidangan, pengelompokan dan kategori hukum tertentu.

• Kualifikasi fakta
Yaitu penggolongan sekumpulan fakta-fakta menjadi satu atau beberapa peristiwa hukum, berdasarkan kaedah hukum yang bersangkutan.
Dalam kualifikasi dikenal beberapa bentuk teori, yaitu sebagai berikut:

Teori lex fori
Kualfikasi harus dilakukan berdasarkan hukum dari pengadilan yang mengadili perkara (lex fori) karena sistem kualifikasi adalah bagian dari hukum intern lex fori tersebut.

Teori lex cause
Bahwa proses kualifikasi dalam perkara HPI dijalankan sesuai dengan sistem serta ukuran-ukuran dari keseluruhan sistem hukum yang berkaitan dengan perkara.

Kualifikasi bertahap

Bahwa proses kualifikasi dalam hukum perdata internasional harus melalui dua tahap, yaitu:

•Kualifikasi dilakukan dalam rangka menetapkan lex cause, kualifikasi dilaksanakan berdasarkan lex fori, setelah lex cause dapat ditetapkan maka hakim melanjutkan dengan tahap kedua.

•Kualifikasi tahap kedua dijalankan setelah lex cause ditetapkan dan untuk menetapkan kategori kaedah atau hukum intern apa dari lex cause yang digunakan untuk menyelesaikan perkara.

Teori kualifikasi analitis

Teori ini menolak anggapan bahwa yang melatarbelakangi kaedah HPI hanya hukum intern dari forum, setiap sistem HPI dibentuk untuk menciptakan keharmonisan internasional, karena itu metode perbandingan hukum untuk membangun sistem kualifikasi hukum itu sendiri.

B. Sejarah Hukum Perdata Internasional

Sejarah hukum perdata internasional terdiri dari beberapa tahap, yaitu sebagai berikut:

1.Masa kejayaan Romawi (abad II-VI sesudah masehi)

Pada masa ini dikenal praetor peregrins atau peradilan bagi warga Romawi dengan orang luar dan orang luar Romawi dengan orang Romawi. Hukum yang digunakan adalah ius civile (hukum yang berlaku bagi warga Romawi) yang sudah disesuaikan dengan kepentingan orang luar (ius gentium). ius gentium ini terbagi dua, yaitu ius publicum (hukum internasional), dan ius privatum (hukum perdata internasional).

2.Tahap pertumbuhan asas personal HPI (abad VI-X sesudah masehi)

Pada masa ini kekaisaran Roma ditaklukkan oleh orang-orang “barbar”, sehingga ius civile tidak berguna, yang digunkan adalah asas personal dan hukum agama. Pada masa ini juga tumbuh beberapa kaedah HPI yang didasarkan pada asas personal, yaitu:
• Dalam sengketa hukum: hukum pihak tergugat
• Dalam perjanjian: hukum personal masing-masing pihak
• Pewarisan: hukum dari yang mewariskan
• Peralihan hak milik: hukum dari yang mewariskan
• Perbuatan melawan hukum: hukum dari pihak yang melanggar hukum
• Perkawinan: hukum suami

3.Tahap pertumbuhan asas teritorial (abad XI-XII sesudah masehi)

Pada masa ini diletakkan dasar bagi hukum perdata internasinal modern dengan prinsip teritorial:

•Lex rei sitae (lex situs)
Perkara tentang benda tidak bergerak dimana hukum yang digunakan adalah hukum dimana benda tersebut berada.

•Lex domicili
Mengatur tentang hak dan kewajiban dimana hukum yang digunakan adalah hukum dari tempat seorang berkediaman.

•Lex contractus
Mengatur tentang perjanjian-perjanjian hukum yang berlaku yaitu hukum dari tempat perbuatan perjanjian.

4.Tahap pertumbuhan Teori Statuta (abad XIII-XV sesudah masehi)

Dasar-dasar teori statuta:

Upaya yang dilakukan menetapkan asas-asas untuk menentukan wilayah berlaku setiap aturan hukum (statuta)

• Statuta personalia
Yaitu mengenai kedudukan hukum atau status personal orang, berlaku terhadap warga kota yang berkediaman tetap, melekat dan berlaku atas mereka dimanapun mereka berada.

• Statuta realita
Berlaku didalam wilayah kekuasaan penguasa kota yang memberlakukannya dan terhadap siapapun yang datang ke kota tersebut.

• Statuta mixta
Berlaku didalam wilayah kekuasaan penguasa kota yang memberlakukannya dan terhadap siapapun yang datang ke kota tersebut.


Hubungan HPI dengan Hukum Internsional

1. HPI akan berkembang sesuai dan sejalan dengan ramainya pergaulan internasional terutama dibidang pergaulan internasioanl. Karena itu kaedah-kaedah HPI tidak boleh bertentangan dengan kaedah hukum internasional yang berlaku

2.Oleh karena itu HPI menyangkut pergaulan internasional maka bentuk dan isi kaedah-kaedahnya akan terpengaruh oleh corak dan kebutuhan masyarakat internasional dari masa-kemasa

3.Akibat lain dari keharusan HPI untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan suasana masyarakat internasional adalah adanya keharusan kerjasama internasional melalui organisasi internasional

4.Adanya kebutuhan kerjasama yang lebih erat antara bangsa sedunia, mengaibatkan banyaknya perjanian internasional sehingga kaedah HPI juga semakin banyak

5.Peran pemerintahdalam kehidupan pribadi, sehingga yang merupakan privat berlaku dalam hukum publik. Misal: berlakunya asas hukum perdata rebus sic stantibus dalam hukum publik internasional
6.Hukum internsional membutuhkan HPI agar kaedah-kaedahnya benar-benar berlaku dan ditegaskan dalam lingkungan kekuasaan negara-negara nasional

D. Titik Pertalian atau Titik Taut dan Prinsip Kewarganegaraan

Titik pertalian atau titik taut yaitu hal atau keadaan yang menyebabakan berlakunya stelsel hukum atau fakta di dalam suatu peristiwa HPI yang menunjukkan pertautan antara perkara itu dengan suatu negara tertentu.

Titik taut dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

• Titik taut primer
Merupakan alat perantara untuk mengetahui apakah sesuatu perselisihan hukum merupakan persoalan HPI atau tidak.

• Titik taut sekunder
Merupakan faktor yang menentukan hukum yang dipilih dari stelsel hukum yang dipertautkan.

Perincian Titik Pertalian Primer

Titik pertalian primer merupakan alat pertama bagi hakim untuk mengetahui suatu persoalan hukum, merupakan suatu HATAH hal ini dapat dilihat dalam HAG TTP, yang disebut juga titik taut pembeda. Berikut merupakan perincian titik pertalian primer:

• Kewarganegaraan
Kewarganegaraan para pihak dapat merupakan faktor yang melahirkan hukum perdata internasional.

• Bendera Kapal
Dianggap sebagai kewarganegaraan pada seseorang. Dapat menimbulkan hukum perdata internasional.

• Domisili atau Tempat Kejadian
Dapat merupakan faktor yang menimbulkan masalah hukum perdata internasional.

• Tempat Kedudukan
Tempat kedudukan juga sangat penting untuk suatu badan hukum, karena tempat kedudukan badan hukum juga melahirkan kaedah hukum.

• Pilihan Hukum
Pilihan hukum dapat menciptakan hubungan hukum perdata internasional.
Perincian Titik Pertalian
Titik pertalian dapat dibagi menjadi empat macam, yaitu sebagai berikut:

• Titik pertalian kumulasi
Terdapat kumulasi (penumpukan) daripada titik pertalian:

• Kumulasi daripada hukum sendiri dan hukum asing

• Kumulasi dari dua stelsel hukum yang kebetulan

• Titik pertalian alternatif
Terdapat lebih dari satu titik pertalian yang dapat menentukan hukum yang berlaku.

• Titik pertalian pengganti
Titik taut yang digunakan bila titik taut yang sebenarnya tidak terdapat terkait dengan titik pertalian alternatif.


• Titik pertalian accesoir
Yaitu penempatan hubungan hukum dibawah satu stelsel hukum yang sudah berlaku yang lebih utama.

Prinsip umum tentang kewarganegaraan

• Asas kelahiran (ius soli)
kewarganegaraan seseorang ditentkan oleh tempat kelahiran
orang tua Y melahirkan di wilayah X, anak berkewarganegaraan X
• Asas keturunan (ius sanguins)
kewarganegaraan berdasarkan kketurunan daripada orang yang bersangkutan
Ad2. orang tua Y melahirkan di wilayah X, anak berkewarganegaran Y

Dwi kewarganegaraan (bipartide)

• Timbul karena dianutnya berbagai asas yang berbeda dalam peraturan kewarganegaraan
• Orang dapat memiliki dua kewarganegaraan (bipatride) atau lebih dari dua kewarganegaraan
• Apabila suatu negara menganut asas kelahiran dan negara lain menganut asas keturunan, contoh: orang tau A cina (ius sanguins) (tinggal di indonesia lebih dari 20 tahun) maka menurut undang-undang kewarganegaraan dianggap sebagai warganegara melahirkan di indonesia, maka anaknya punya dua kewarganegaraan .
• Cara mencegah bipartide dapat dilakukan dengan melakukan perjanjian bilateral, misalnya antara indonesia dengan cina. Undang-undang no.2 tahun 1958 dimana dalam waktu 20 hari sejak (20-1-1960 s/d 10-1-1962) orang yang berstatus dwi kewarganegaraan harus memilih salah satu dan melepaskan yang lain.

E. Renvoi

Renvoi adalah penunjukkan oleh kaidah-kaidah HPI dari suatu sistem hukum asing yang ditujuk oleh kaidah HPI lex fori. Renvoi terbagi menjadi dua, yaitu:

•Penunjukkan kearah kaidah-kaidah hukum intern dari suatu sistem hukum tertentu, penunjukkan ini dinamakan sachnormwiesung.

• Penunjukkan kearah keseluruhan sistem hukum tertentu termasuk kaidah-kaidah HPI dari sistem hukum tersebut. Penunjukkan ini dinamakan gesamtverweisung.

Dalam hukum perdata internasional, dikenal dua jenis renvoi yaitu akan dijelaskan sebagai berikut:
• Remission (penunjukkan kembali)
Yaitu proses renvoi oleh kaedah-kaedah HPI asing kembali ke arah lex fori.

• Transmission (penunjukkan lebih lanjut)
Yaitu proses renvoi oleh kaedah HPI asing kearah suatu sikstem hukum asing lain.


F. Ketertiban Umum dan Penyelundupan Hukum

Ketertiban umum dapat siartikan sebagai pembatasan berlakunya suatu kaedah asing dalam suatu negara karena bertentangan dengan kepentingan umum atau ketertiban hukum. Adapun ukuran-ukuran yang dipergunakan dalam memberlakukan ketertiban umum yaitu sebagai berikut:

1. Ketertiban umum dapat diberlakukan bila ditinjau dari yurisdiksi forum, apabila hukum asing diakui akan mengakibatkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang berlaku mengenai kesusilaan yang baik, bertentangan dengan suatu tradisi yang sudah mengakar. Dalam situasi seperti diatas maka lembaga ketertiban umum dapat menjadi dasar bagi hakim untuk menyimpang dari kaedah-kaedah HPI yang seharusnya berlaku, dan menunjuk kearah berlakunya suatu sistem hukum asing.

Adapun fungsi dari ketertiban umum yaitu sebagai berikut:

Fungsi positif
Yaitu menjamin aturan-aturan tertentu dari lex fori tetap diberlakukan (tidak disampingkan) sebagai akibat dari pemberlakuan hukum asing.

Fungsi negatif
Yaitu untuk menghindarkan pemberlakuan kaedah-kaedah hukum asing bila pemberlakuan itu akan menyebabkan pelanggaran terhadap konsep-konsep dasar dari lex fori.

Penyelundupan Hukum

Yaitu suatu perbuatan yang dilakukan di suatu negara asing dan diakui sah di negara asing itu akan dapat dibatalkan oleh forum atau tidak diakui oleh forum bila perbuatan itu dilaksanakan di negara asing yang bersangkutan dengan tujuan untuk menghindari atau menghindarkan diri dari aturan-aturan lex fori yang akan melarang perbuatan itu dilaksanakan di wilayah forum. Fungsinya yaitu untuk melindungi sistem hukum yang seharusnya berlaku.

G. Pilihan Hukum

Pilihan hukum digunakan dalam bidang hukum kontrak, dimana para pihak bebas menentukan pilihan mereka, dan bebas juga untuk memilih sendiri hukum yang harus dipakai untuk kontrak mereka. Adapun batasan dari pilihan hukum yaitu:

1. Para pihak bebas untuk melakukan pilihan hukum yang mereka kehendaki, tapi kebebasan ini tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum.

2. Pilihan hukum tidak boleh menjelma menjadi penyelundupan hukum.

3 Hanya dilakukan dalam bidang hukum kontrak.

Adapun macam-macam pilihan hukum yaitu sebagai berikut:

a. Pilihan hukum secara tegas
Dinyatakan secara tegas dalam clausula perjanjian hukum yang dipilih dalam konrak yang mereka buat.

b. Pilihan hukum secara samar-samar
Pilihan hukum tidak dinyatakan secara jelas disimpulkan dalam clausula perjanjian, namun dapat disimpulkan maksud para pihak mengenai hukum yang mereka kehendaki dari sikap mereka, isi, dan bentuk perjanjian.

c. Pilihan hukum yang dianggap
Merupakan pilihan hukum yang dianggap presumptio iuris sang hakim menerima telah terjadi suatu pilihan hukum yang berdasarkan dugaan-dugaan hukum belaka.

d. Pilihan hukum secara hipotetisch
Dalam hal ini tidak ada satu kemauan dari para pihak untuk memilih sedikitpun, melainkan sang hakim yang melakukan pilihan ini.




Hukum Perdata Indonesia
»»  read more

The Harvest of Neoliberalism in Latin America


Sumary ini diambil dari bab pertama dengan judul The Harvest of Neoliberalism in Latin America halaman 17 sampai 35 dari buku berjudul “Imperialism, Neoliberalism, and Social Struggles in Latin America” yang ditulis oleh Jose Bell Lara dan Delia Luisa Lopez. Dalam bab ini Jose dan Delia menjelaskan “Panen Neoliberalisme” yang terjadi di Amerika Latin merupakan hasil dari ketergantungan negara-negara Amerika latin terhadap Pinjaman Luar negeri Amerika. Meksiko dan negara Amerika Latin lainnya yang tidak mampu membayar hutang dan kemudian hutang itu dijadikan sebagai kunci untuk memaksakan paham neoliberal dikawasan ini. Masuknya paham neoliberalisasi di kawasan Amerika Latin menjadi penyebab terpuruknya perekonomian negara-negara dikawasan itu.

Jose dan Delia mencirikan paradigma neoliberalisme itu sebagai sifat individualis, bertujuan untuk memanfaatkan, ahistoris pada sejarah ekonomi dan masyarakat. paradigma ini dimulai menuntut keadaan untuk bebas memilih, keuntungan ekonomi baik sebagai produsen maupun konsumen adalah prinsip dasar dari kebiasan manusia. Dalil-dalilnya menganggap hambatan dan intervensi negara dalam kegiatan ekonomi sangat tidak efisien dan harus dihapuskan. kapitalis sebagai rezim terbaik dan terefesien dalam kegiatan ekonomi. Mengutip pernyataan World Bank tahun 1991 yakni semua negara industri saat ini harus menerapkan kebijakan perdagangan bebas dan hal ini berarti negara-negara berkembang jika ingin maju harus ikut menerapkan kebijakan perdagangan bebas tersebut.

Jose dan Delia menyebutkan bahwa tujuan dari neoliberalis adalah untuk menciptakan kondisi yang menunjang praktek kapitalis. Dalam prakteknya neoliberalisme terkait erat dengan modal monopoli transnasional. Krisis keuangan 1980 yang terjadi di Amerika Latin mengakibatkan hilangnya kemampuan negara-negara dikawanan ini untuk bernegosiasi dengan negara yang memiliki hagemoni. Kondisi ini dimana Konsensus Washington dimasukkan untuk mencapai tujuannya melaksanakan reformasi ekonomi politik dinegara negara peminjam. Tujuannya termasuk pula disiplin fiskal, pemotongan belanja publik, reformasi pajak, liberalisasi keuangan, nilai tukar yang kompetitif, liberalisasi perdagangan, investasi asing, privatisasi BUMN, deregulasi dan perlindungan hak milik pribadi serta memprioritaskan kepentingan pemodal.

Jose dan Delia menyatakan terdapatnya peran yang menentukan tindakan negara dalam meningkatkan pembangunan. Contohnya, negara-negara macan Asia dimana pemakaian kebijakan ekspor yang berorientasi kapitalisme diduga karena adanya “invisible Hand” yang mengontrolnya serta mengontrol negara-negara berkembang lainnya. Peda kondisi ini pasar barang dan jasa dimonopoli oleh sekelompok kecil perusahaan transnasional yang beroperasi dibawah perlindungan negara asalnya. Jose dan Delia juga menyatakan bahwa analisa selama ini terhadap kebiasaan ekonomi dan masyarakat Amerika Latin dimasa neoliberal mengambarkan bahwa neoliberal telah menjadi kunci dibukanya kesempatan monopoli transnasional.

Jose dan Delia menyebutkan bahwa aparatur negara neoliberal dan media massa dapat meningkatkan kuatnya pengaruh neoliberal. Media bekerjasama dengan pembuat kebijakan lokal untuk memberikan gambaran bahwa neoliberal sebagai satu-satunya jalan untuk modernisasi ekonomi, penigkatan investasi asing, dan peningkatan daya saing dalam era globalisasi. Jose dan Delia menyatakan bahwa penerapan kebijakan noeliberal telah menciptakan kesenjangan masyarakat, meningkatkan masalah ketenagakerjaan, kemiskinan, menurunnya standar hidup dan mobilisasi sosial dan lain sebagainnya.

Proses terbentuknya kesenjangan dalam masyarakat bahkan memperburuk kesenjangan yang telah ada dimasyarakat Amerika Latin. dicontohkan jika rasio kesenjangan di Asia antara tujuh ke satu maka di Amerika Latin rasionya dari sembilan belas ke satu. Pendapatan penduduk kaya adalah 19 kali lebih banyak dari 40% jumlah penduduk miskin dan kesenjangan ini meningkat secara berkala dari tahun ketahun. Jose dan Delia memaparkan bahwa Amerika latin sebagai region dengan tingkat kesenjangan yang melebihi rata-rata kesenjangan masyarakat didunia dan kesenjangan tertinggi ini diwakili oleh Brazil, Bolivia dan Nokaragua. Selain itu kesenjangan pendapatan juga membawa pada kondisi rendahnya tingkat kesehatan. Jose dan Delia menyatakan bahwa di Argentina terdapat 15.000 kasus kematian anak akibat kurangnya subsidi kesehatan bagi rakyat miskin.

Pada akhir abad ke-20 ditandai dengan masalah ketenagakerjaan. Fenomena saat itu digambarkan sebagai “ Tumbuh tanpa Ketenagakerjaan”, yakni peningkatan ekonomi tidak lagi diikuti dengan peningkatan lapangan pekerjaan. Jose dan Delia menyatakan bahwa untuk Amerika Latin, pengangguran tahun 2002 telah mencapai tingkat tertinggi dalam 20 tahun terakhir. Sebuah bagian penting dari paket kebijakan neoliberal yang terlibat membuka daerah untuk perdagangan asing serta penutupan industri lokal yang tidak mampu bersaing dengan industri maju.

Sebagai konsekuensinya, meningkatnya pengangguran mengakibatkan penurunan kualitas pekerjaan. Tujuh dari setiap sepuluh pekerjaan baru yang diciptakan di daerah perkotaan terletak di sektor informal dan lebih dari separuh angkatan kerja bekerja disektor tersebut. Menurut Jose dan Delia, sifat semakin fleksibel skema kerja telah mengurangi keamanan bekerja, secara substansial mengintensifkan ketidakstabilan kerja. Hal ini menjadi jelas tercermin dari peningkatan proporsi pekerja dengan pekerjaan berbahaya, pekerjaan paruh waktu atau pengaturan kerja kontrak.

Jose dan Delia menyatakan persentase kemiskinan di Amerika Latin justru meningkat di tahun 1980-an, padahal di tahun 1970-an terjadi penurunan. Banyak rumah tangga yang dikepalai oleh perempuan dan menjadi bagian dari sebuah fenomena feminisasi "kemiskinan”. Sistem urbanisasi menyebabkan perkotaan menjadi tempat berkumpulnya orang miskin. Jumlah pendapatan rumah tangga penduduk miskin nyaris berada ditingkat kemiskinan absolut.

Semakin tingginya tingkat pengangguran dan semakin informalnya sektor ekonomi dan beragam kemampuan yang dijalankan masyarakat miskin. Pekerjaan wiraswasta, pengrajin, rumah berbasis toko, usaha perbaikan kecil, dan sebagainya. Ini adalah sektor yang meliputi orang-orang yang melakukan dan menjual hampir segala jenis barang atau jasa, dipandu oleh logika hidup dan penguasaan teknologi seadanya. Menurut Jose dan Delia, informalisasi adalah peningkatan sektor ekonomi tersier. Dimana sektor jasa memiliki pertumbuhan yang lebih tinggi dari sektor ekonomi lainsehingga menghasilkan proses pendedikasian tenaga kerja untuk kegiatan tersebut dibandingkan untuk industri dan pertanian. Pada tahun 1960, hampir sepertiga dari bekerja angkatan kerja bisa ditemukan di sektor tersier ekonomi sementara sekitar setengah terlibat dalam pertanian.

Menurut Jose dan Delia krisis ekonomi di kawasan Amerika Latin dan menumpuknya hutang menyebabkan penurunan standar hidup masyarakat negara-negara tersebut. Tindakan penghematan kas negara dengan mengurangi subsidi kesehata, pangan, dan pendidikan berimbas pada rendahnya standar upah pekerja di sektor negeri dan swasta. Salah satu ukuran tidak langsung terkait dengan ini adalah penurunan pendapatan per kapita Amerika Latin yang mana pada tahun 1950-an, Amerika Latin melampaui pendapatan per kapita seluruh wilayah lain dari dunia berkembang. Namun, pada tahun 1999, pendapatan per kapita berkurang 30% dan lebih rendah dari tingkat yang dicapai oleh negara-negara Asia Tenggara, Timur Tengah dan Eropa Timur.

Jose dan Delia menyebutkan bahwa penurunan standar hidup akibat aplikasi kebijakan neoliberal telah mengakibatkan pertumbuhan kriminalitas dan kekerasan yang luar biasa. Peningkatan persentase kriminalitas di Amerika Latin tiap tahunnya rata-rata diperkirakan sebesar 5%. Menurut mereka Meningkatnya kekerasan terkait dengan ketimpangan sosial, kacaunya urbanisasi, peredaran senjata api, korupsi, dan kekerasan polisi. Bahkan Sao Paulo dianggap sebagai kota yang paling berbahaya dengan rata-rata 20 kasus pembunuhan setiap hari.

Menurut Jose dan Delia mekanisme persyaratan dan proses negosiasi ulang utang merupakan intervensi politik-ekonomi. Warga menyerahkan secara efektif kemungkinan pemerintahannya di atas perekonomian. Mereka dapat memutuskan dengan suara mereka, tetapi pusat pengambilan keputusan tentang kebijakan ekonomi dan langkah-langkah yang harus ditempuh berlokasi di luar negeri. Demokrasi dalam konteks ini dikonversi menjadi suatu mekanisme untuk memilih siapa yang akan menjalankan keputusan aktor transnasional sebagai pembuatan kebijakan nasional. Jose dan Delia mencontohkannya dengan kasus Argentina. Tekanan IMF memaksa negara untuk mengubah undang-undang nasional demi kepentingan modal transnasional. Di sisi lain, kebijakan neoliberal menurut Jose dan Delia menuntut efisiensi pelayanan sosial dan privatisasi perusahaan publik. Layanan sosial yang pernah dipandang sebagai hak-hak warga berubah menjadi barang yang hanya bisa dinikmati oleh orang-orang yang memerintah. Hak sosial merupakan komoditas swasta yang sebagian besar diatur oleh pasokan yang ditawarkan oleh pemilik dan permintaan konsumen. Dengan kata lain, ini merupakan sebuah proses di mana warga negara kehilangan hak atas yang memperoleh modal dan kemajuan neoliberalisme secara efektif membatasi hak-hak politik warga Amerika Latin.

Dibagian akhir bab ini Jose dan Delia menyatakan bahwa masa depan Amerika Latin berada ditangan anak-anak dan remaja. Semua efek buruk dari praktek neoliberal di kawasan ini akan menjadikan mereka aktor protagonis terhadap pemerintahan negara mereka sendiri. Ketidakpuasan sosial yang dapat dirasakan di bagian besar daerah dan sadar akan kualitas hidup mereka yang menurun. Pada tahun 2004 ekonomi di kawasan itu tumbuh 5% akibat kesadaran mereka untuk merubah situasi. Muncul pergerakan untuk melawan pemerintah dan praktek neoliberalis. Meski baru awal, Jose dan Delia beranggapan bahwa masa depan Amerika Latin akan berbeda.
The Harvest of Neoliberalism in Latin America
»»  read more

summary THE CARIBEAN : COLONIES AND MINI STATE


Summary ini diambil dari bab sepuluh dengan judul THE CARIBBEAN: COLONIES AND MINI-STATES halaman 328 sampai 351 dari buku berjudul “Modern Latin America” edisi keenam karangan Thomas E. Skidmore dan Peter H. Smith. Yang menjadi pembahasn dalam bab ini adalah mengenai sejarah singkat penaklukan kepulauan ini oleh koloni, pertumbuhan ekonomi dan perubahan sosial yang terjadi di kepulauan ini, serta penjelasan khusus mengenai Haiti, Republik Dominika, Jamaika, Puerto Riko, serta Lesser Antilles.

Pada permulaan bab ini Skidmore dan Peter menerangkan bahwa karibia adalah kumpulan negara-negara kepulauan yang terletak di laut karibia dan terbentang dari ujung Florida sampai ke pantai Venezuela. Kepulauan Karibia yang berukuran kecil meliputi pulau Grenadines, Bahama dan kepulauan Cayman. Sedangkan kepulauan yang berukuran cukup besar adalah Kuba, Jamaika, Peurto Riko, dan Hispaniola. Sebelum kedatangan bangsa Eropa ke kepulauan ini, Skidmore dan Smith mengungkapkan bahwa jumlah penduduk asli di kepulauan ini masih diperdebatkan. Jumlah penduduk lokal hanya sekitar 750,000 jiwa dan dua per tiga dari jumlah itu berada di Hispaniola. Terdapat tiga suku yang berbeda masa itu yakni Ciboney atau Guanahuatebey, Taino Arawak, dan Carib (dari sinilah nama kepulauan karibia diambil). Kedatangan Kolombus menandakan bermulanya perubahan di Karibia menjadi daerah kompetisi Eropa.

MASA KOLONIALISASI : PENAKLUKAN DAN KOMPETISI

Menurut Skidmore dan Smith tujuan utama Spanyol yang ingin mengikuti keberhasilan Portugis yang membuka jalur perdagangan di Timur ternyata gagal. Tidak adanya peradaban besar dan prospek perdagangan yang menguntungkan merubah strategi mereka. Setelah Kolombus mengamati penduduk lokal dan ternyata didapati bahwa akan adanya keuntungan jika daerah ini menjadi kekauasaan Spanyol, mereka mengeksploitasi wilayah dan tenaga kerjanya sebagai buruh melalui sitem ecomienda. Sistem ini menempatkan orang lokal bekerja diladang dan pertambangan.

Tidak manusiawinya buruh diperlakukan serta adanya hukuman mati bagi mereka yang melakukan kontak fisik dengan orang Spanyol menyebabkan banyaknya buruh yang lari ke pegunungan untuk mendapatkan keamanan dan kemerdekaan pelarian. Protes terhadap perlakuan buruh terjadi di karabian hingga akirnya kerajaan memutuskan untuk mengimpor budak dari Afrika. Kedatangan bangsa Afrika inilah yang menyebabkan terjadinya perubahan komposisi rasial daerah dan akhirnya membantu untuk mendirikan dasar bagi Revolusi Industri di Eropa abad kesembilan belas. Berkembanganya perkebunan tebu di kepulauan ini juga mengakibatkan permintaan besar akan buruh tani yakni warga kulit hitam yang didatangkan dari Afrika hingga abad ke enam belas.

Penemuan tambang emas di Meksiko dan Peru menjadikan Spanyol sedikit was-was akan serangan saingannya dari Eropa. Untuk mengalihkan sumber emas tersebut maka hasil tambang tersebut dibawa ke pangkalan militer dan kapal dagang Spanyol di Hispaniola, Kuba dan Puerto Rico. Kebijakan ini justru membawa saingan Spanyol untuk menaklukan Kepulauan Karibia yang lain. Ketidakmampuan Spanyol untuk merangkul seluruh luas Karibia menyebabkan datangnya kekuatan Inggris, Prancis dan Belanda. Inggris menyita Jamaika di tahun 1655. Perancis mengambil bagian barat Hispaniola pada tahun 1679. Setelah Brazil timur laut ditempati 1630-1654, Belanda kemudian pindah ke sejumlah pulau-pulau lepas pantai Venezuela. Sedikit demi sedikit, Spanyol kehilangan beberapa klaim kolonialnya.

Sementara itu, menurut Skidmore dan Smith, Permintaan akan gula meningkat di Eropa. Sejalan dengan ini tentunya meningkatkan jumlah orang Afrika di kepulauan ini yang kemudian menjadi mayoritas penduduk. Konsekuensi lain dari budidaya tebu adalah transformasi sistem produksi ke dalam produksi ekonomi tunggal, menekankan gula untuk ekspor. Sebagian besar kebutuhan konsumsi mereka harus diimpor dari pulau-pulau lain atau Spanyol itu sendiri. Hanya pada pulau kecil, seperti Grenada, kopi menjadi produk utama mengalahkan gula. Karena sebagian besar penduduk asli telah meninggal dan pemukim Spanyol tidak suka bekerja dengan tangan mereka, permintaan budak kemudian berlanjut. Gula menjadi komoditi eksport utama daerah ini. Dengan berkembanganya teknologi masa revolusi industri Eropa dimana mesin meringankan kerja manusia, perbudakan dihapuskan.

Menurut Skidmore dan Smith saat gula tidak lagi menjadi prioritas karena bangsa Eropa beralih kepada tujuan ekpsansinya ke India dan Asia. Karibia secara bertahap melepaskan diri dengan cara yang berbeda-beda. Haiti melepaskan diri dari Perancis tahun 1804, beberapa dari milik Inggris tidak akan memperoleh kedaulatan sampai tahun 1960-an dan 1970-an. Dengan sumber daya sedikit dan populasi sederhana, mereka benar-benar merupakan negara-negara kecil dengan segala kerentanannya. Sebagai koloni, mereka bisa mengandalkan kekuatan militer negara ibu mereka, seperti pulau, setidaknya sebagian mereka dilindungi dari invasi laut.

Pertumbuhan Ekonomi dan Perubahan Sosial

Skidmore dan Smith menyatakan bahwa kecaman terhadap perbudakan menyebabkan Spanyol mencoba beberapa alternatif untuk mencukupi jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Pengiriman narapidana serta budak berkulit putih yang mana mereka diizinkan untuk bermigrasi ke daerah koloni dan memperbudak pribumi. Tentu saja kedatangan budak kulit putih tidak akan menjadi budak didaerah ini karena kecenderungan bahwa dalam stratifikasi yang ditimbulkan bahwa kulit putih berada diatas ras lainnya. Hierarki yang ada adalah kulit putih, disusul campuran lalu warga kulit hitam. Menurut Skidmore dan Smith pemberontakan terjadi akibat perbudakan di karibia. Warga kulit putih yang merasa terancam dengan aksi-aksi pemberontakan lalu mengambil jalan persuasif, negosiasi bahkan paramiliter.

Kegiatan ekonomi diverifikasi untuk tanaman tebu sedangkan tanaman lainnya merupakan tanaman sekunder. Contohnya Barbados, kegiatan ekonomi dipusatkan pada tanaman industri sehingga keperluan pangan harus diimpor. Namun saat produksi gula menurun barulah kawasan ini melakukan diversifikasi basis ekonomi mereka. Kelapa, pisang, rempah-rempah, nanas dan jeruk secara bertahap mengalami penigkatan dalam produksi walaupun untuk sebagian kawasan ini gula tetap menjadi prioritas seperti di Jamaika dan Republik Dominika.

Di negara-negara seperti Jamaika dan Trinidad dan Tobago, dua komoditas-mineral bauksit dan petroleum telah menjadi terkenal. Pulau-pulau lain sekarang memiliki industri yang layak dalam industri tekstil, manufaktur, jasa keuangan, pabrik perakitan, dan pariwisata sehingga beberapa kegiatan ini menjadi sumber utama devisa. Namun, industri ini tidak memberikan banyak lapangan kerja. Kelangkaan kesempatan kerja telah menyebabkan besar emigrasi ke pulau-pulau lain, ke Amerika Serikat, dan sebagian Eropa. Sebagai hasil dari semua perkembangan ini, masyarakat di Karibia relatif "Tanpa kelas." Dengan kulit hitam sebagai unsur budaya yang dominan dan dengan ekonomi yang masih belum berkembang dan cenderung homogen. Ada lapisan sosial yang beragam paling nyata terasa di Haiti dan Republik Dominika, tapi jenis aristokrasi etnis seperti era kolonial tidak ada lagi.

Perkembanagn sosial dan ekonomi Karibia sejak abad keenam belas telah mendapat pengaruh dari internasional. Ide untuk membentuk organisasi yang menghimpun semua negara-negara di kawasan ini memunculkan sebuah komunitas Karibia dan persamaan pasar atau CARICOM. CARICOM dibentuk sebagai organisasi bangsa dan dependensi Karibia yang bertujuan untuk mempromosikan integrasi ekonomi dan kerjasama diantara anggotanya, untuk menjamin bahwa keuntungan integrasi ini adalah milik bersama, dan untuk mengkoordinasikan kebijakan luar negeri. Aktivitas utamanya adalah mengkoordinasikan kebijakan ekonomi dan perencanaan pembangunan, menginstitusikan proyek istimewa untuk negara kurang berkembang di dalam yurisdiksinya, beroperasi sebagai pasar regional bagi sebagian anggotanya.

HAITI : Negara Budak dan Kediktatoran Voodoo

Skidmore dan Smith menyatakan bahwa Haiti yang merupakan negara di kepulauan Hispaniola dimana merupakan daerah jajahan Prancis sekarang menjadi salah satu negara termiskin didunia. Dengan populasi sekitar 7,5 juta jiwa dan pendapatan perkapita hanya $440 pertahunnya. Awalnya daerah ini tidak berpenghuni namun kedatangan budak pertanian tebu mengisi daerah ini hingga menjadi mayoritas. Di bawah pimpinan Pierre Dominique Toussaint L'Ouverture dan pada 1804 Haiti menjadi republik pertama di dunia yang dipimpin orang kulit hitam dan negara merdeka pertama di Karibia ketika mengusir koloni Prancis dan menghentikan perbudakan melalui serangkaian perang pada awal abad XIX. Kendati pemimpin pemberontakan adalah Toussaint, ia ditangkap dan dipenjarakan di Prancis sehingga letnannyalah yang menyatakan negara akan bebas dari kolonial yakni Jean Jaques Dessalines.

Perang menyebabkan kerusakan di perkebunan tebu sahigga produksi menurun dan sistem perkebunan di Haiti dipegang secara individu dan dalam lingkup yang kecil. Berebeda dengan masa sebelum perang, masa setelah perang ditandai dengan penurunan produksi gula karena perkebunan kecil tidak cocok memakai teknologi besar warisan kolonial. Skidmore dan Smith menyebutkan negara ini telah mengalami banyak peristiwa perang saudara dan intervensi asing paska kemerdekaan yang menyebabkan kondisi negara ini semakin buruk. Datangnya AS ditahun 1915 sampai 1934 dan tebiasanya elit Haiti dengan diplomasi dolar menyebabkan pengelolahan negara dan administrasi dipegang oleh AS. Kebencian muncul dikarenakan kebijakasn AS terhadap Haiti antara lain sistem militer diganti dengan polisis nasional, administrasi keuangan negara dikelola oleh kader birokrat, dan semua utang luar negeri (terutama kepada AS) didijamin oleh teknisis kader dan birokrat tersebut hingga dipilihnya Stenio Vincent selama 1930-an. Setelah ia digulingkan oleh pemberontakan maka naiklah Dumarsais Estime. Tahun 1950 Usaha Dumarsais untuk mengubah konstitusi agar ia tetap berkuasa digagalkan oleh pemberontakan dan pemerintahan dialihkan kepada Kolonel Paul E. Magloire. Magloire dikudeta tahun 1956 dan naiklah Francois Duvalier pada september 1957 dan menjadi mulainya tirani di negara ini.

Menurut Skidmore dan Smith, Duvalier memerintah negara untuk tunduk kepadanya. Menciptakan polisi khusus yang paling ditakuti (Tonton Macautes) dan melakukan manuver pemilihan untuk menjadi presiden seumur hidup dan mengusir orang kulit putih dari pemerintahan. Kepercayaan voodoonya juga mempengaruhi gaya pemerintahannya antara lain menciptakan pengadilan hari akhir. Skidmore dan Smith menyatakan bahwa Duvalier ”Papa Doc” membangun hubungan baik dengan Amerika hanya untuk mendapatkan pinjaman untuk rezim korupnya. Selama jabatannya, ia mengumandangkan slogan resmi yang berbunyi Dieu, Duvalier et le frapeu, et un indivisible yang artinya Tuhan, Duvalier, dan bendera adalah satu dan tak terpisahkan. Ini dipakai sebagai teror kepada yang tidak mendukungnya.

Skidmore dan Smith menyatakan bahwa sebelum Dulavier meninggal, ia mencalonkan anaknya Young Jean Claude Duvalier “Baby Doc” untuk menjadi penerusnya. Ia membujuk Majelis Nasional untuk menurunkan usia minimun jabatan kepresidenan dari empat puluh ke delapan belas tahun. Namun karena pernikahan Baby doc dengan warga kulit putih menyebabkan dukungan kepada Duvalier menurun dan muncul konflik yang menyebabkan kematiannya pada februari 1986 saat berada dipengasingan. Skidmore dan Smith berpendapat bahwa runtuhnya rezim Duvalier tetap memberikan penderitaan bagi Haiti dan Haiti mengalami masa pergantian presiden secara berulang-ulang.

Pertarungan memperebutkan kekuasaan antara pendukung Duvalier (Duvalierist) dengan Jean Bertrand Aristide dan lain sebagainya menyebabkan ekonomi negara ini terbengkalai dan OAS menggembargo ekonomi Haiti. Akir tahun 1991, Rezim Jendral Cedras justru memperburuk keadaan masyarakat. Masyarakat Haiti meminta perlindungan ke AS yang kemudian melakukan negosiasi dengan Cedras untuk melakukan pemilu dan Rene Preval yang didukung Aristide berhasil menjadi presiden Haiti tahun 1996. Namun kemudian kebijakan ekonomi pro-pasar yang diaplikasikan Preval menyebabkan Aristide dan Haiti menentangnya hingga kekuatan rakyat sekali lagi menuntut diadakannya pemilihan ulang dan pada tahun 2000 Aristide berhasil menjabat sebagi presiden. Namun menurut Skidmore dan Smith karena lawan politiknya mengklaim bahwa pemerintahannya korup dan otoriter. Pertikaian antara kelompok anti Aristide dan pasukan pro Aristide terjadi dijalan-jalan dan semakin parah dengan banyaknya korban jiwa disetiap bentrok yang terjadi. Menanggapi hal ini AS dan Prancis mengecam Aritide dan menghindari kerugian yang akan dihadapi Haiti jika terjadi perang sipil maka Aristide mengundurkan diri dan meninggalkan negara itu.

Republik Dominika : Percobaan yang Belum Selesai

Skidmore dan Smith menyatakan keputusan di luar negeri sebagian besar telah menentukan nasib Republik Dominika, khususnya Perjanjian Ryswijk di 1695, ketika seluruh pulau itu diserahkan secara sepihak ke Perancis dari penjajah. Republik dominika adalah negara yang mengisi dua per tiga luas pulau Hispaniola. Menurut Skidmore dan Smith, AS telah beberapa kali campur tangan untuk menangani konflik yang terjadi dinegara ini. Dari 1916 sampai 1924, marinir AS menduduki Republik Dominika dan menciptakan sebuah Garda Nasional untuk melawan pasukan gerilya.

Skidmore dan Smith menyatakan setelah adanya tekanan untuk merdeka dari AS, maka tahun 1924 diadakan pemilu untuk pertamakalinya dinegara ini dan dimenangkan oleh Horacio Vazquez. Seperti pemimpin Amerika latin lainnya, Skidmore dan Smith menyatakan bahwa Vazquez juga berusaha untuk merubah konstitusi demi masa jabatannya. Pemberontakanpun terjadi, sehingga tahun 1930 diadakan pemilihan presiden dan terpilihlah Rafael leonidas Trujjilo. Skidmore dan Smith mengatakan bahwa Trujillo sangat diktator dan mengekploitasi negara demi keuntungan pribadi. Dimasa pemerintahannya, kas negara disimpan di bank asing dan kudeta pun terjadi untuk menggulingkan pemerintahannya.

Tahun 1962 Presiden Republik Dominika selanjutnya adalah Juan Emillio Bosch. Skidmore dan Smith menyatakan bahwa Bosch sangat mengganggu elit tradisional negara ini dikarenakan program kerja Bosch yang menyita kepemilikan tanah Trujillo dan mendistribusikannya menjadi tanah pertanian atau yang disebut dengan reformasi agraria. Kebijakan ini menyebabkan kudeta militer untuk menjatuhkannya dan muncul konflik antara pihak yang mendukung Bosch dengan yang menginginkannya turun. Skidmore dan Smith menyatakan Amerika disini menginginkan Bosch turun karena kebijakan yang diaplikasikan Bosch dinilai menghambat tujuan mereka dinegara ini, khususnya hal yang berkaitan dengan OAS. Intervensi AS menyebabkan pembentukan pemerintahan sementara dan pada tahun 1966 diadakan pemilu dengan Joaquin Balaquer seorang mantan pejabat Trujillo keluar sebagai pemenangnya.

Skidmore dan Smith menyatakan pemerintahan Balaquer ini mendapatkan dukungan penuh dari AS. Dengan bantuan AS, selama jabatan Balaquer, negara ini tumbuh pesat dan sebagai konsekuensinya kepentingan AS terkait ekonomi diuntungkan, reformasi angkatan bersenjata, dan pengasingan atau pembuangan keluar negeri bagi orang-orang yang dianggap menghalangi kepentingan negara. Tahun 1980-an terjadi ketidak seimbangan ekonomi, perdagangan memburuk, hutang luar negeri menumpuk dan krisis internal terjadi disaat negara sedang mempersiapkan pemilihan umum. Namun, karena pengaruh AS Balaquer berhasil memenangkan pemilu berkali-kali hingga tahun 1994. Jenuh akan pemerintahannya, rakyat dan tekanan dalam negeri memintanya untuk mengurangi masa jabatan dan tidak mencalonkan diri kembali.

Skidmore dan Smith menyatakan dimasa-masa kepemimpinan presiden berikutnya, negara ini masih dihadapi dengan masalah ekonomi yang tak kunjung membaik setelah krisis 1980-an. Skidmore dan Smith menyatakan bahwa negara ini terus mencari upaya dengan memodifikasi berbagai sistem ekonomi negara-negara didunia untuk diaplikasikan dinagaranya.

Jamaika : Pelarian dan Revolusi Sosialisme

Skidmore dan Smith menyatakan bahwa Jamaika adalah negara yang dihuni oleh budak Afrika yang melarikan diri di masa kolonial di Kepulauan ini. Skidmore dan Smith menyatakan di Jamaika 1930-an terjadi pemogokan dan demonstrasi terhadap aturan warga kulit putih. Marcus Garvey muncul sebagai pemimpin perjuangan yang memiliki tujuan mempromosikan persatuan daintara warga kulit hitam diseluruh dunia. Perjuangan Jamaika mendapatkan kemerdekaan dari Inggris berhasil tahun 1962 dibawah pimpinan Norman Manley dan Alexander Bustamante. Menurut Skidmore dan Smith walaupun negara ini merupakan negara dengan sumber daya alam yang kaya, pada prakteknya Jamaika telah mendapat berbagai hambatan ekonomi dari dunia seperti kenaikan harga minyak OPEC yang menyebabkan negara ini kekurangan mata uang asing untuk menutupi kebutuhan minyak dalam negeri dan menyebabkan negara ini terlilit hutang yang sangat besar.

Skidmore dan Smith menyatakan antara tahun 1972 dan 1980 dibawah pimpinan perdana menteri Michael Manley (anak Norman Manley), negara ini berusaha mendirikan negara kesejahteraan dalam konteks demokrasi tetapi demokrasi disini adalah demokrasi sosialis. Maksudnya demokratis yang sosialis adalah demokratis yang tetap menjaga kekhasan Jamika dan dalam sistem ini negara akan mengontrol ekonomi serta peran swasta. Skidmore dan Smith menyatakan bahwa Manley mendirikan hubungan diplomatik dan sosial dengan Eropa Timur dan negara sosialis lainnya. Setelah gagal dalam menjabat ditahun berikutnya, Jamaika dengan presiden barunya menerima bantuan IMF untuk menangani masalah keuangan negara tersebut. Akibatnya negara ini mengalami penurunan standar hidup bagi masyarakatnya.

Ditahun 1989, Michae Manley kembali duduk dijabatan perdana menteri dan kali ini kebijakannya adalah mendekatkan diri kepada Amerika dan Eropa. Menjauhkan diri dari Fidel Castro dan mencari penyesuaian dengan Amerika, mengadakan perundingan dengan IMF terkait penyelesaian hutang dan mempublikasikan niatnya untuk memprivatisasi BUMN. Setelah pensiun, jabatannya sebagai perdana menteri diambil alih PJ. Peterson yang kemudian dituntut untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi negara ini.

Puerto Riko : Dari Koloni Pemukim Hingga Pameran Kapitalis

Skidmore dan Smith menyebutkan bahwa Puerto Riko adalah negara jajahan bergaya kolonial Eropa pertama oleh Amerika. Kawasan ini dulunya sebagai pion peperangan terhadap pejuang Kuba dan Spanyol. Skidmore dan Smith juga mengatakan bahwa negara ini, Puerto Riko juga merupakan faktor penting dalam strategi global Amerika baik dari segi investasi dan perdagangan juga segi geopolitik dalam mengkonsolidasi kekuatan angkatan laut AS.

Skidmore dan Smith menyatakan bahwa Puerto Riko diberi status persemakmuran Amerika Serikat Tahun 1952 dan menurut mereka status Puerto Riko adalah sesuatu antara koloni dan negara. Amerika Serikat bekerja sama dengan Gubernur Luis Muñoz Marín untuk melakukan "Operasi Bootstrap" selama tahun 1950-an dan 1960-an. Pemerintah AS mendorong investasi di Puerto Riko dan hasilnya adalah Operasi Bootstrap menyebabkan perubahan luar biasa di bidang sosial dan ekonomi kawasan ini. Gula perkebunan dan peternakan kecil digantikan oleh pabrik serta berkembangnya industrialisasi. Walaupun perekonomian berkembang pesat angka pengangguran masih tinggi, karena itulah banyak penduduk yang pindah ke Amerika Serikat. Skidmore dan Smith mengatakan sudah beberapakali diadakan pemungutan suara mengenai status Puerto riko apakah tetap menjadi persemakmuran atau merdeka dari AS dan hasil terbanyak selalu menginginkan Puerto Riko tetap menjadi persemakuran AS.

Lesser Antilles : Perjuangan Negara Mikro

Skidmore dan Smith menjelaskan bahwa Lesser Antilles adalah rangkaian pulau-pulau kecil yang berada di timur laut Venezuela. Kebanyakan dari daerah-daerah ini telah mendapat kemerdekaan teteapi pulau-pulau Turks, Kaikos, dan British Virgin masih berada di dalam persemakmuran Inggris. Kepulauan milik Prancis didaerah ini adalah pulau Martinique dan pulau Guadelope. Sikdmore dan Smith menyatakan bahwa tahun 1946 penduduk Martinique dan Guadelope memilih untuk bergabung dengan Prancis sebagai departmen luar negri dimana mereka mendapatkan hak kewarganegaraan Prancis.

Skidmore dan Smith menyetakan kawasan milik Belanda adalah pulau St Martin, St Eustasius, kepulauan Aruba, Bonaire dan Curacao. Semua pulau milik Belanda ini membentu federasi administratif dengan kepala negaranya adalah ratu Belanda yang diwakili oleh gubernur dan perdana menteri. Walaupun negara ini memiliki pemerintahan sendiri tetapi Belanda yang mengurusi masalah eksternal dan militer di pulau-pulau ini

Skidmore dan Smith menyatakan bahwa sumber penghasilan di kawasan ini kebanyakan berasal dari pertanian, jasa keuangan, dan pariwisata serta bantuan dari negara induk mereka. Walaupun demikian, angka pengangguran masih tinggi dan menyebabkan mereka pindah dan mencari kerja di negara induk mereka. Skidmore dan Smith menyetakan bahwa tindakan perjuangan kemerdekaan negara-negara ini berasal dari negara-negara besar di kepulauan Karibia seperti Kuba dan pernyataan solidaritas untuk seluruh negara dunia ketiga memiliki pengaruh terhadap Lesser Antilles khususnya Grenada. Tindakan perjuangan yang mendapat bantuan dari Negara-Negara Eropa Timur menyebabkan Amerika Serikat turun tangan. AS membujuk dan memberikan bantuan pembangunan bandara serta diberi izin untuk menyewa bandara tersebut untuk sembilan puluh sembilan tahun. Kesal terhadap keputusan pemerintahan saat itu, kelompok radikal Grenada mengeksekusi pemerintah sehingga terjadi kekosongan kekuasaan di negara itu. Secepatnya setelah kekosongan kekuasaan, pasuka Amerika datang untuk menundukkan kawasan itu dan menjadikannya kawasan persemakmuran.


summary THE CARIBEAN : COLONIES AND MINI STATE
»»  read more

Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional.

I. Pendahuluan

Tulisan ini dibuat dalam bentuk makalah dari berbagai sumber yang dirangkum penulis dengan metode study pustaka. Pembahasannya makalah ini adalah Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional, sasaran Politik Luar Negeri, Faktor-Faktor Perumusan Politik Luar Negeri serta Konsepsi Politik Luar Negeri dan semua hal yang penulis rasa berhubungan dengan mata kuliah Pengantar Ilmu Hubungan Internasional yang ada koherensinya dengan politik luar negeri sebagai salah satu wujud dari hubungan internasional itu sendiri.

Ilmu Hubungan Internasional merupakan studi tentang interaksi antara Negara-negara yang berdaulat didunia, juga mempelajari tentang actor bukan Negara yang prilakunya mempunyai pengaruhi terhadap kehidupan bangsa-bangsa. Hubungan internasional mengacu kepada segala aspek interaksi. Hubungan internasional berkaitan dengan politik, social, ekonomi, budaya dan interaksi lainnya diantara aktor-aktor Negara dan aktor-aktor non-Negara. Oleh sebab itu ilmu hubungan internasional mempunyai peranan penting terhadap politik luar negeri suatu Negara.

Politik luar negeri merupakan salah satu kajian dari Ilmu Hubungan Internasional. Politik luar negeri melibatkan aspek-aspek internal dan eksternal dari sebuah negera. Negara sebagai aktor yang melakukan politik luar negeri merupakan unit politik utama dalam system hubungan internasional, meskipun peran aktor non-negara juga semakin penting dalam hubungan internasional. Perumusan dan pelaksanaan politik luar negeri pengaruhi oleh perkembangan situasi politik internasional dan situasi hubungan internasional karena itulah politik luar negeri tidak dapat dipisahkan dalam studi hubungan internasional.

II. Pembahasan

II.a Politik luar negeri dalam Hubungan Internasional

Politik luar negeri (foreign policy) menurut William Wallace berarti "that area of politics which briges all important boundary between the national state and its international environtment." Dari pengertian tentang politik luar negeri yang dikemukakan oleh Wallace tersebut kita bisa melihat bahwa kebijakan politik luar negeri batas-batas yang sangat penting dari sebuah Negara dengan lingkungan internasional yang tentunya tidak akan terlepas dari Negara tersebut sebagai masyarakat internasional.

Negara sebagai bagian dari dunia internasional harus melaksanakan politik luar negeri. Politik luar negeri tersebut merupakan bagian dari seluruh kebijakan pemerintah. Pelaksanaan politik luar negeri mencerminkan kepentingan nasional dibidang luar negeri, disinilah hubungan internasional berperan secara vital dalam merumuskan dan memutuskan politik luar negeri yang bagaimana seharunya dilaksanakan oleh sebuah negera.

Pada dasarnya politik luar negeri merupakan action theory atau kebijaksanaan suatu negera yang diajukan kepada negera lain untuk mencapai suatu kepentingan tertentu. Secara umum foreign policy merupakan suatu perangkap formula nilai, sikap, arah, serta sasaran untuk mempertahankan, mengamankan dan memajukan kepentingan nasional di percaturan internasional. Politik luar negeri adalah suatu komitmen yang merupakan strategi dasar untuk mencapai tujuan baik dalam konteks dalam negeri atau luar negeri sekaligus menentukan keterlibatan suatu negera di dalam isu-isu internasional atau lingkungan sekitar.

Henry Kissinger menyatakan bahwa "foreign policy begins when domestic policy ends. " Berarti politik luar negeri berada dalam intersection antara aspek domestik dan aspek internasional dari kehidupan suatu Negara. Karena itu politik luar negeri tidak dapat dipisahkan dari politik dalam negeri.

sasaran politik luar negeri (objectives foreign policy) menurut Arora adalah sebagai berikut :

1. Politik luar negeri mencoba untuk menjaga integritas territorial sebuah Negara dan menjaga kepentingan warga negaranya sampai hingga bagian luar negera (internasional).

2. Sasaran politik luar negeri memelihara hubungan dengan anggota-anggota komunitas internasional lainnya dan penggunaan politik konflik atau kearah kerjasama mereka dengan maksud dengan pertimbangan kepentingan Negara mereka sendiri.

3. Politik luar negeri sebuah Negara mencoba mempertimbangkan lebih jauh kepentingan nasional Negara. Kepentingan utama diantara masing-masing Negara adalah pemeliharaan negera sendiri, keamanan dan kondisi baik warga negeranya. Seringkali berbagai kepentingan Negara menjadi bertentangan dan sebuah Negara harus menjaga kepentingan mereka dengan tegas dari pengaruh faktor ini.

4. Politik luar negeri bermaksud memajukan kepentingan ekonomi Negara. Berstatus sebagai Negara dalam arena internasional adalah sebagian besari di pengaruhi dengan keadaan ekonomi, sebuah Negara mencoba mengejar sebuah kebijakan politik luar negeri yang bisa berkontribusi pada kemakmuran ekonomi dan memungkinkannya dalam permainan yang lebih berperan efektif dalam politik internasional.

5. Politik luar negeri bermaksud meningkatkan pengaruh Negara dengan mengembangkan area wilayahnya atau mengurangi posisi Negara-negara lain dengan tanah jajahan.
Jadi kita bisa melihat bahwa tujuan dari jangka panjang sebuah politik luar negeri seuah Negara adalah untuk mencapai perdamaian, keamanan dan kekuasaan. Tujua kebijakan luar negeri juga merupakan formulasi kongkret yang dirancang dengan mengaitkan kepentingan nasional terhadap situasi internasional yang sedang berlangsung serta power yang dimiliki untuk menjangkaunya.

Tujuan politik luar negeri bisa dikatakan sebagai citra mengenai keadaan dan kondisi di masa depan suatu Negara dimana pemerintah melalui para perumusan kebijaksanaan nasional mampu meluaskan pengaruh kepada Negara-negara lain dengan mengubah atau mempertahankan tindakan Negara lain.

Hekekatnya kebijakan luar negeri yang diambil negera melalui langkah politik luar negeri mereka adalah untuk kepentingan nasional (national interest) yang didefinisikan sebagai konsep abstrak meliputi berbagai keinginan dari suatu Negara yang berdaulat. Kepentingan nasional ini dapat dikategorikan menjadi dua :

a. Kepentingan dasar (core/basic/vital interest). Yaitu kepentingan yang sangat tinggi nilainya sehingga suatu Negara rela berperang demi mencapainya. Misalnya melindungi daerah-daerah wilayah, menjaga dan melestarikan nilai-nilai hidup yang dianut Negara tersebut.

b. Kepentingan kedua (secondary interest). Meliputi keinginan yang hendak dicapai suatu Negara namun untuk mencapainya Negara tidak bersedia berperang dimana masih terdapat kemungkinan lain contohnya melalui jalan perundingan.

Berbicara tentang tujuan-tujuan dari politik luar negeri maka kita juga harus meliaht hal-hal yang mempengaruhi politik luar negeri tersebut yang penulis kutip dari buku Arora factor-faktor yang mempengaruhi foreing policy dibagi kedalam dua bagian besar yaitu internal dan eksternar secara lebih rinci adalah sebagai berikut :

Faktor Internal

Faktor internal merupakan factor yang berasal dari negera itu sendiri yang mempengaruhi kebijakan luar negerinya yaitu sebagai berikut :

a. Size. Luas wilayah territorial Negara yang diikuti dengan populasi yang besar sangat berpengaruh pada kebijakan luar negerinya.

b. Geography. Geografi sebuah Negara termasuk kesuburan, iklim, lokasi hubungan wilayah antar masyarakat, jalur air dan sebagainya. Hal ini merupakan factor utama yang mempengaruhi suplay dalam negeri sendiri.

c. Culture and History. Umumnya masyarakat memiliki sebuah pengalaman budaya dan sejarah bersama yang bisa mengefektifkan kebijakan luar negeri karena dukungan dari semua elemen social yang membagi rata nilai dan kenangan.

d. Economic Development. Mata pencaharian, industri yang berbeda dari masing-masing Negara menimbulkan hubungan yang dekat antar Negara tersebut, persaingan dibidang teknologi industry, ilmu pengetahuan akan menunjukkan Negara mana yang bisa berjaya disektor ekonomi.

e. Technology. Kemajuan dibidang ekonomi berefek pada militer dan kemampuan ekonomi Negara sehingga stabilitas keamanan dan ekonomi dalam negeri semakan handal dan kuat.

f. National Capacity. Capasitas nasional Negara bergantung pada kondisi militer, kemajuan teknologi dan pengembangan ekonominya.

g. Social structur. Kondisi sosial yang memisahkan secara tajam antara kekayaan, ketidakseimbangan regional dan sebagainya tidak bisa memicu politik luar negeri secara efektif dan menghambat kemajuan suatu negera.

h. Public mood. Keadaan public selalu mengkuti proses pembuatan kebijakan luar negeri. Hal ini bisa memberi evaluasi pada penting pada perumusan kembali kebijakan luar negeri.

i. Political organization. Organisasi sosial merupakan pengaruh yang sangat besar dalam menetapkan kebijakan luar negeri. Sebab para pembuat keputusan biasanya mempunyai atau bernaung dalam organisasi-organisasi politik sebagai lembaga mereka.

j. Role of Press. kontrol pres juga merupakan formula vita bagi politik luar negeri sebab pers memberikan kontribusi berupa suplay informasi yang sesuai dengan fakta dan terbaru.

k. Political Accountability. Politik yang bisa dipertanggungjawabkan sehingga warganegara akan mendukung setiap kebijakan politik yang diambil oleh pemerintahan.

l. Leadership. Kepemimpinan seorang pemimpin merupakan penentu dari kebijakan-kebijakan luar negerinya.


Faktor Eksternal

Factor eksternal adalah pengaruh-pengaruh dari luar yang kemudian memaksa atau memicu sebuah negera mengambil kebijakan luar negeri;

a. Power Structur. Stuktur kekuatan antar negera akan memberikan gambaran pada hubungan antar negera kedepannya.

b. International Organization. Sebuah kebijakan luar negeri harus memperhatikan hukum, traktat dan kotrak internasional. Struktur organisasi regional maupun global juga merupakan faktor pembangun dalam kebijakan luar negeri.

c. Reaction of Other State. Tidak ada negera yang bisa berusaha untuk menjalankan kepentingan fudamentalnya dengan melawan kepentingan Negara lain. Reaksi yang keras dari Negara lain akan menimbulkan akibat besar bagi kebijakan luar negeri.

d. Alliance. Pada masa perang dingin aliasi sangat berperan dalam menentukan arah kebijakan luar negeri sebuah Negara.

e. World Public Opinion. Opini masyarakt dunia memungkinkan sebuah Negara meneruskan atau membatalkan kebijakan politik luar negerinya.

II.b Konsepsi Politik Luar Negeri
Hubungan suatu Negara dengan Negara lainnya diluarnya dapat dijelaskan dalam beberapa konsep dasar :

1. Kebijakan luar negeri sebagai sekumpulan orientasi (as a cluster of orientation). Orientasi tersebut terdiri dari sikap, persepsi dan nilai-nilai yang dijabarkan dari pengalaman sejarah dan keadaan strategis yang menentukan posisi Negara dalam politik internasional.

2. Politik luar negeri sebagai seperangkat komitmen dan rencana untuk bertindak. (as a set of commintments to and plan for action). Kebijakan merupakan rencana dan komitmen kongkret yang dikembangkan oleh para pembuat keputusan untuk membina dan mempertahankan situasi lingkungan eksternal yang konsisten dengan kebijakan luar negeri. Pada kenyataannya rencana tindakan ini merupakan penerjemah dari orientasi umum dan reaksi terhadap keadaan yang sebenarnya (immediate context). Pada fase ini rencana tindakan politik luar negeri akan memberikan pedoman bagi :
- Tindakan yang ditujukan pada situasi yang berlangsung lama, misalnya kebijakan luar negeri yang berkenaan dengan konflik Israel-Palestina.
- Tindakan yang ditujukan pada Negara-negara tertentu
- Tindakan yang ditujukan pada isu-isu khusus, seperti kebijakan luar negeri mengenai pengawasan dan pelucutan senjata.
- Tindakan yang ditujukan pada berbagai sasaran lainnya, missal isu lingkungan hidup dan hak asasi manusia.

3. Kebijakan luar negeri sebagai bentuk prilaku atau aksi (as a form a behavior). Pada tingkat ini kebijakan luar negeri berada pada tingkat yang lebih empiris, yaitu berupa langkah-langkah nyata yang diambil oleh para pembuat keputusan yang berhubungan dengan kejadian serta situasi dilingkungan eksternal.

Jadi kebijakan luar negeri dapat dibedakan sebagai sekumpulan orientasi, sekumpulan komitmen dan rancangan aksi dan sebagai suatu bentuk perilaku. Setiap negera menghubungkan negaranya kepada peristiwa dan situasi di luar dengan ketiga bentuk kebijakan luar negeri diatas.

Sumber-Sumber Politik Luar Negeri

Sumber-sumber utama yang menjadi input dalam perumusan kebijakan luar negeri yaitu :

a. Submer sistematik, yaitu sumber yang berlangsung dari lingkungan eksternal suatu negera. Sumber ini menjelaskan hubungan antar Negara-negara besar, pola aliansi dan faktor eksternal yang dapat berupa isu area atau kritis.
b. Sumber masyarakat, merupakan sumber dari lingkungan internal. Sumber ini mencakup faktor kebudayaan, sejarah, pembangunan ekonomi, struktur sosial, dan perubahan opini public.
c. Sumber pemerintahan, menjelaskan tentang pertanggungjawaban politik dan struktur dalam pemerintahan.
d. Sumber indiosinkratik, yaitu nilai-nilai pengalaman, bakat serta kepribadian elit politik yang mempengaruhi persepsi kalkulasi dan prilaku mereka terhadap kebijakan luar negeri.

Referensi

Agung, Anak Banyu Permita & Yanyan Mochamad Yani. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Rosda, Jakarta: 2007

May, Teuku Rudy. Teori, Etika, dan Kebijakan Hubungan Internasional. Angkasa, Bandung: 1993
Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional.
»»  read more

Ekstradisi

1.asal mula dan perkembangan ekstradisi

Para penulis sejarah mengemukakan bahwa perjanjian tertua yang isinya mengenai penyerahan penjahat pelarian adalah Perjanjian Perdamaian antara Raja Rameses II dari Mesri dengan Hattusili II dari Kheta yang dibuat tahun 1278 S. M. Kedua pihak menyatakan saling berjanji akan menyerahkan pelaku kejahatan yang melarikan diri atau yang diketemukan di dalam wilayah pihak lain.
Namun perakter negara-negara dalam melakukan penyerahan penjahat pelarian, tidaklah semata-mata bergantung pada adanya perjanjian tersebut. Kemungkinan besar jauh sebelum adanya negara-negara yang saling menyerahkan penjahat pelarian meskipun kedua pihak belum membuat perjanjian. Walaupun bukti-bukti untuk menguatkan dugaan ini masih belum dapat ditunjukkan. Setelah kehidupan negara tampak lebih maju, yakni sekitar abad 16 hingga abad ke 20, hubungan dan pergaulan internasional inipun mulai mengadakan pengkhususan mengenai bidang-bidang tertentu.. begitu juga mengenai ekstradisi yang mulai berdiri sendiri.

2. pengertian dan ruang lingkup ekstradisi

Setiap negara didunia ini memiliki tata hukum atau hukum positif untuk memelihara dan mempertahankan keamanan, ketertiban dan ketentraman bagi setiap warga negaranya atau orang yang berada diwilayahnya. Pelanggaran atas tata hukum juga harus ditindak, tetapi tidak semua orang rela mendapatkan hukuman atau rela mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk melarikan diri dari hukuman tersebut, salah satu cara yang efektif adalah dengan melarikan diri ke dalam wilayah negara lain. Perilaku ini sekaligus melibatkan kedua negara. Bahkan sering kali ketidaksengajaan terjadi dan melibatkan kepentingan dua negara bahkan lebih dari dua negara.
Dari uraian singkat diatas tentu akan menimbulkan usaha negara untuk membawa pelaku kejahatan kenegara nya untuk diadili, dan disinilah terjadi ekstradisi. Yang dimaksud dengan ekstradisi adalah “ penyerahan yang dilakukan secara formal baik berdasarkan perjanjian ekstradisi yang diadakan sebelumnya atau berdasarkan prinsip timbal balik, atas seorang yang dituduh melakukan tindak pidana kejahatan ( tersangka, tertuduh, terdakwa) atau atas seorang yang telah dijatuhi hukuman atas kejahatan yang dilakukannya ( terhukum, terpidana), oleh negara tempatnya melarikan diri atau berada atau bersembunyi, kepada negara yang memiliki yuridiksi untuk megadili atau menghukumnya, atas permintaan dari negara tersebut dengan tujuan untuk mengadili atau melaksanakan hukumannya.

Dari defenisi diatas ini dapatlah disimpulkan unsur dari ekstradisi, yakni :

1.Unsur subjek, yang terdiri atas :

• Negara atau negara-negara yang memiliki yuridiksi untuk mengadili atau menghukumnya. Negara-negara inilah yang sangat berkepentingan untuk mendapat kembali orang tersebut untuk diadili atau dihukum atas kejahatan yang telah dilakukannya itu. Disebut dengan negara peminta.
• Negara tempat sipelaku bersembunyi. Negara ini diminta oleh negara atau negara-negara yang memiliki yuridiksi atau negara peminta, supaya menyerahkan orang yang berada dalam wilayahnya itu.

2. Unsur objek, yakni sipelaku kejahatan itu sendiri yang diminta oleh negara-peminta kepada negara-diminta supaya diserahkan

3. Unsur tata cara atau prosedur, yang meliputi tentang tata cara untuk mengajukan permintaan penyerahan maupun tata cara untuk menyerahkan atau menolak penyerahan itu sendiri serta segala hal yang ada hubungannya dengan itu. Penyerahan hanya dapat dilakuakan, apabila diajukan permintaan untuk menyerahkan oleh negara peminta kepada negara peminta . permintaan penyerahan itu sendiri harus dilakukan secara formal kepada negara peminta, sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam perjanjian ekstradisi atau hukum kebiasaan internasional. Seperti permintaan yang dilakukan secara formal, penyerahan juga harus dilakukan secara formal.

Perjanjian-perjanjian dan perundang-undangan tentang ekstradisi

Negara memiliki yuridiksi untuk mengadili atau menghukum si pelaku kejahatan yang melarikan diri ke wilayah negara lain. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah negara diminta berkewajiban untuk menyerahkan orang yang diminta itu kepada negara peminta. Atau dapatkah permintaan itu ditolak oleh negara yang diminta.

Hugo de Groot yang dikenal sebagai Bapak Hukum Internasional dengan tegas menyatakan , setiap negara wajib menyerahkan setiap orang yang mencari perlindungan didalam wilayahnya kepada negara tempatnya melakukan kejahatan. Pernyataannya ini didasar atas anggapannya tentang hukum alam yang berlaku secara universal. Oleh karena berdasarkan hukum alam, tiada seoranpun yang boleh lolos dari hukuman dan hukum. Jika negara tempatnya berada tidak bersedia menghukum, maka terhadap penjahat pelarian tersebut wajib untuk diserahkan kepada negara dimana kejahatan itu dilakukan. Sebaliknya ada sarjana yang berpendapat apabila sebelumnya tidak ada permintaan penyerahan dri negara yang bersangkutan , maka tidak ada kewajiban bagi negara diminta untuk menyerahkan orang yang diminta. Pendapat ini didukung oleh Voet, Marten, Kluber, Leyser, Mitter-maier dan haffer.

Dewasa ini, pendapat kedualah yang banyak dipakai dan dianut oelh negara-negara yang menunjukkan kecenderungan menerima pendapat kedua. Negara-diminta tidak berkewajiban untuk menyerahkan pelaku kejahatan. Negara-diminta berhak mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan menyerahkan orang yang diminta ataukah akan menolak permintaan negara peminta.

Demi kepastian hukum, negara-negara membuat perjanjian-perjanjian tentang ekstradisi. Dengan demikian perjanjian ekstradisi itu menjadi landasan yuridis yang mereka anut bila menghadapi kasus tentang ekstradisi.

Asas-asas ekstradisi

Sampai saat ini masih belum terdapat sebuah konvensi ekstradisi yang berlaku secara universsal, sehingga mungkin akan timbul anggapan bahwa perjanjian ektradisi bilateral dan multilateral tersebut berbeda-beda satu dengan lainya. Tetapi dalam setiap perjanjian ekstradisi mengandung persamaan. Dasar-dasar yang sama itu diikuti terus oleh negara-negara baik dalam merumuskan perjanjian-perjanjian ektradisi maupun dalam perundang-undangan ektradisi.

Asas-asas ekstradisi tersebut, antara lain :

1. Asas kejahatan ganda atau doble criminality

Maksudnya adalah kejahatan yang dijadikan sebagai dasar untuk meminta penyerahan adalah merupakan kejahatan atau peristiwa pidana menurut sistem hukum kedua pihak. Jika asas ini tidak dipatuhi, maka penyerahan harus tidak dilakukan. Penolakan itu berarti, sipelaku yang diminta itu mendapat perlindungan dari negara-diminta. Hal ini sudah sepantasnya, sebab seorang tidak boleh bertindak atau dihukum terhadap perbuatannya yang tidak melanggar hukum negara tempatnya berada. Hanya orang yang diduga telah melakukan kejahatan yang termasuk dalam ruang lingkup perjanjian ektradisi sajalah yang dapat diminta penyerahan. Sedangkan kejahatan yang berada diluar ruang lingkup perjanjian ektradisi tidak bisa dijadikan dasar untuk meminta penyerahan meskipun memenuhi asas kejahatan ganda.

2. Asas kekhusussan atau spesialitas

Asas ini memberikan perlindunga kepada pelaku kejahatan , sebab asas ini membatasi hak dan wewenang negara peminta untuk mengadili dan menghukumnya, yaitu penyerahan. Apabila negara peminta juga mengadili orang tersebut atas kejahatan lain selain daripada kejahatan tersebut, maka orang yang bersangkutan atau negara yang diminta dapat mengajukan protes dan meminta kembali orang tersebut.

3. Asas tidak menyerahkan pelaku kejahatan politik

Kejahatan politik meiliki tempat pengaturan tersendiri di dalam perjanjian-perjanjian dan perundang-undangan tentang ekstradisi


4. Asas tidak menyerahkan warga negara

Diberikannya kekuasaan kepada suatu negara untuk tidak menyerahkan warga negaranya, berdasarkan atas suatu pertimbangan bahwa negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya

5. Asas Non Bis Idem

Seorang tidak boleh diadili lebih dari sekali atas kejahatan yang sama.

6. Asas kedaluwarsa

Apabila suatu kejadian hukum sudah terlalu lama dan tetap dibiarkan oleh semua pihak, sehingga sudah dilupakan orang, dan dalam jangka waktu tertentu sudah tidak bisa diapa-apakan lagi. Mengenai berapa lama waktu itu tergantung pada setiap sistem hukum.
Ekstradisi
»»  read more

PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN DI INDONESIA

Tugas MK: Sistem Hukum Indonesia

ABSTRAKSI

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Anak sebagai individu yang paling rentan posisinya dalam masyarakat memerlukan perlindungan yang telah dijanjikan Negara. Namun Negara kita yang masih berkembang belum mampu merealisasikan UU tersebut dengan maksimal. Di kota-kota besar di Indonesia, keluarga miskin memanfaatkan seluruh anggota keluarganya untuk menopang dan menjalankan keuangan. Akibatnya anak-anak juga ikut bekerja dan tak banyak yang turun kejalan (anak jalanan ).
Tidak dapat kita pungkiri kehidupan anak jalanan hampir identik dengan pandangan negatif masyarakat. Kehidupan mereka yang keras dan jauh dari kata pengawasan orang tua. Ngelem sebagai kegiatan teler dan sebangsanya hampir menjadi label khusus anak jalanan. Belum lagi tindakan kriminal seperti pencurian, pemalakan, atau bahasa-bahasa kasar yang mereka pakai. Perlakuan yang mereka alami seperti kekerasan, baik kekerasan fisik, mental ataupun seksual dianggap sudah lumrah terjadi. Padahal dalam diri anak jalanan juga melekat harkat dan martabatnya sebagai manusia seutuhnya, anak juga memiliki hak azasi manusia yang diakui oleh masyarakat juga bangsa, dimana kedudukan anak yang sungguh penting dalam kehidupan manusia yang menghendaki sistem perlindungan yang berpihak terhadap anak. Oleh karena itu perlu adanya hukum yang mengkhususkan pada kepentingan anak.



PENDAHULUAN

Kemiskinan memunculkan gelandangan dan pengemis (gepeng) di perkotaan yang menjadikan tempat apapun sebagai arena hidup, termasuk stopan, kolong jembatan, trotoar, ataupun ruang terbuka yang ada. Kegagalan keluarga bukan mustahil menjadi penyebab lain munculnya anak jalanan. Banyak anak jalanan muncul akibat kelahiran yang tidak dikehendaki. Bisa juga akibat dendam kepada bapak/ibunya kemudian menelantarkan anaknya. Atau ada anak melarikan diri dari rumah akibat disharmonisasi ibu-bapaknya. Kegagalan ini bisa mendorong berkumpulnya anak jalanan dengan keragaman problematika yang dialami untuk kemudian saling mengisi dan mendidik satu sama lain. Dampaknya anjal akan menjadi kaya dengan persepsi buruk terhadap pihak lain di luar anjal sebagai penyebab dirinya demikian. Oleh sebab itu anjal menjadi rentan dengan penyakit sosial, termasuk kriminalitas, penyimpangan seksual, dan trafficking.
Persoalan nyata yang mereka hadapi adalah adanya eksploitasi dalam kehidupan mereka, seperti seks, pekerjaan dan kehidupan yang lebih luas. Eksploitasi ini bertingkat dari cara yang halus sampai yang sangat kasar. Sodomi, pergaulan dengan WTS, kumpul kebo, merupakan eksploitasi bersifat seks. Eksploitasi pekerjaan bersifat penghisapan upah mereka. Di Philipina dan Thailand, ancaman sodomi dan pembunuhan oleh kaum paedophilia (orang yang secara seksual tertarik pada anak) bukan berita baru lagi. Sodomi, pembunuhan dan pelacuran anak-anak dibawah umur merupakan ancaman terhadap anak jalanan di seluruh dunia. Terkait dengan ini adalah penyebabnya virus HIV, karena sodomi dan pelacuran merupakan perilaku yang beresiko tinggi untuk penyebaran HIV. Jika merunut pada kondisi anak jalanan di negara lain, bukan hal yang mustahil akan terjadi pula di sini karena kondisinya yang tidak jauh berbeda.
Contoh kasus di Jakarta adalah Evo (7 tahun), bukan nama sebenarnya, hampir setiap hari dalam masa liburan sekolah lalu, turun ke jalan. Berangkat dari rumah di sekitar ledok Kali Code, Gowongan, pukul delapan, bahkan kurang, dan pulang sore hari. Bersama saudara-saudaranya ia mengumpulkan rupiah demi rupiah di perempatan lampu merah. Ibunya mengawal dan mengawasi sambil menjual koran. Setiap beberapa menit ia serahkan uang yang diperoleh pada ibunya itu. Ada target yang harus dipenuhi agar ia tidak mendapat dera ibunya. Tanpa alas kaki, ia masuk di sela kendaraan yang sedang menunggu lampu hijau menyala. Kulitnya yang tidak tertutup pakaian sudah menghitam karena panas matahari. Begitu pula rambutnya yang kemerah-merahan.
Belum lagi risiko kanker karena mengisap asap knalpot kendaraan bermotor atau ancaman berbagai penyakit lain dari kondisi lingkungan yang polutif. Sakit "kecil-kecilan" seperti flu atau pusing-pusing yang mereka alami tidak bisa menjadi alasan istirahat di rumah. Di jalan rata-rata mereka memiliki pengalaman buruk dengan Satpol Pamong Praja. Penanganan yang dilakukan pemerintah lebih sering bersifat sementara dan dengan tindak kekerasan yang menimbulkan trauma. Sementara masyarakat umum melihatnya sebagai fenomena kehidupan perkotaan yang akan selalu hadir, tanpa sebuah harapan bahwa hal seperti itu akan dapat benar-benar hilang.
Anak jalanan sering dianggap sebagai masalah tanpa akar yang dapat dipotong begitu saja dengan menangkap dan mengasingkan, tanpa menyentuh sumber masalahnya. Undang-undang tentang perlindungan anak belum mampu menurunkan angka kekerasan tersebut, bahkan semakin menunjukkan banyaknya kekerasan yang dialami anak. Anak-anak yang dieksploitasi, dipekerjakan dalam lingkungan yang buruk, dan berbagai bentuk diskriminasi masih sangat sering dijumpai terutama di kota-kota besar dan dalam keluarga miskin.
Dari paparan diatas tentang realita keadaan anak-anak jalanan, kekerasan, pelanggaran hak yang mereka alami. Tulisan ini akan memfokuskan pada bagaimana penegakan hokum mengenai perlindungan hak-hak anak jalanan di Indonesia.

HAK ASASI MANUSIA

A. PENGERTIAN DAN HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA

Sebelum memasuki pembahasan mengenai pelanggaran HAM pada anak jalanan. ada baiknya dikemukakan terlebih dahulu definisi dasar tentang hak secara definitif. “Hak” merupakan untuk normatik yang berfungsi sebagai panduan perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam rangka menjaga harkat dan martabatnya.
Beberapa pengertian hak menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah :
1. yang benar,
2. milik atau kepunyaan,
3. kewenangan,
4. kekuasaan untuk berbuat sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
5. derajat atau martabat

ada tiga unsur-unsur HAM, yakni:

a. Pemilik hak,
b. Ruang lingkup penerapan hak, dan
c. Pihak yang bersedia dalam penerapan hak.
Dalam pasal 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan, “Hak assasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu:

1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli, atau diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agam, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak ada yang bisa membatasi atau melangggar hak orang lain. Seseorang tetap mempunyai HAM walaupun negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM tersebut.


B. BENTUK-BENTUK HAM

Dalam deklarasi universal tentang HAM (Universal Declaration Of Human Rights) atau DUHAM, hak asasi manusia terbagi dalam beberapa jenis, yaitu:
a. hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi)
b. hak legal (hak jaminan perlindungan hukum)
c. hak sipil dan politik
d. hak subsistensi (hak jaminan sumber daya untuk menunjang kehidupan)
e. hak ekonomi, sosial dan budaya.
Selanjutnya, secara operasional dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, ada beberapa bentuk:
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak memperoleh keadilan
5. Hak atas kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman
7. Hak atas kesejahteraan
8. Hak turut serta dalam pemerintahan
9. Hak wanita
10. Hak anak.

C. PELANGGARAN DAN PENGADILAN HAM

Yang dimaksud dengan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparatur Negara, baik disengaja ataupun tidak, atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut HAM yang telah dijamin oleh undang-undang, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar. Pelanggaran HAM tergolong berat, baik berupa kejahatan genosida dan kemanusiaan. Sedangkan pelanggaran selain dari keduanya tergolong ringan.

PEMBAHASAN

Kemiskinan memunculkan gelandangan, pengemis dan anak jalanan di perkotaan. Kegagalan keluarga bukan mustahil menjadi penyebab lain munculnya anak jalanan. Banyak anak jalanan muncul akibat kelahiran yang tidak dikehendaki. Bisa juga akibat dendam kepada bapak/ibunya kemudian menelantarkan anaknya. Atau ada anak melarikan diri dari rumah akibat disharmonisasi ibu-bapaknya. Kegagalan ini bisa mendorong berkumpulnya anak jalalanan dengan keragaman problematika yang dialami untuk kemudian saling mengisi dan mendidik satu sama lain. Dampaknya anak jalanan akan semakin menjadi persepsi buruk terhadap pihak lain di luar golongan mereka. Oleh sebab itu mereka menjadi rentan dengan penyakit sosial, termasuk kriminalitas, penyimpangan seksual, dan trafficking.
Di Indonesia, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak memiliki hak khusus menurut hukum internasional dan hukum Indonesia dan pemerintah dalam hal ini memiliki kewajiban untuk melindungi anak–anak dari eksploitasi dan segala tindak kekerasan.
Berikut ini adalah beberapa jenis kekerasan yang biasa terjadi pada anak, khususnya dikalangan anak-anak jalanan :

• Kekerasan fisik
Bentuk ini paling mudah dikenali terkategorisasi sebagai kekerasan jenis ini adalah menampar, menendang, memukul, mencekek, mendorong, menggigit, membenturkan, mengancam dengan benda tajam dan sebagainya. Korban kekerasan jenis ini biasanya tanpak secara langsung pada fisik korban seperti luka memar, berdarah, patah tulang, pingsan dan bentuk lain yang kondisinya lebih parah. Kondisi ini sering terjadi pada anak-anak yang kurang atau tidak mendapat pengawasan dari keluarga dan juga dari masyarakat di sekitarnya seperti yang terjadi pada anak-anak jalanan.

• Kekerasan psikis
Kekerasan jenis ini tidak begitu mudah untuk dikenali. Akibat yang dirasakan oleh anak yang menjadai korban tidak memberikan bekas yang tanpak jelas bagi orang lain. Dampak kekerasan jenis ini akan berpengaruh pada situasi perasaan tidak aman dan nyaman, menurunnya harga diri serta martabat korban. Wujud konkrit kekerasan atau pelanggaran jenis ini adalah penggunaan kata-kata kasar penyalahgunaan kepercayaan, mempermalukan anak didepan orang lain atau di depan umum, melontarkan ancaman dengan kata-kata dan sebagainya. Akibat adanya perilaku tersebut biasanya korban merasa rendah diri, minder, merasa tidak berharga dan lemah dalam membuat keputusan (Decission making).

• Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual yang dialami oleh anak jalanan termasuk pelecehan seksual seperti diraba-raba, diajak melakukan hubungan seksual, disodomi dan dipaksa melakukan hubungan seksual dan lain sebagainya

• Kekerasan Ekonomi
Pada anak-anak kekerasan jenis ini sering terjadi ketika orang tua memaksa anak yang masih berusia dibawah umur untuk dapat memberikan kontribusi ekonomi keluarga, sehingga fenomena penjual koran, pengamen jalanan, pengemis anak bahkan dapat pula berupa tindakan kriminal seperti pemalakan, pencopetan dan lain-lain kian merebak terutama diperkotaan.

Dalam UU 23/02 tentang Perlindungan Anak, pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak (pasal 22). Demikian juga masyarakat yang diwujudkan melalui kegiatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak (pasal 25). Sedangkan orang tua bertanggung jawab mengasuh memelihara, mendidik dan melindungi anak, menumbuh-kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak (pasal 26). Selain itu jika orang tua mereka tidak mampu untuk melaksanakan tanggung jawabnya, maka anak jalanan menjadi tanggung jawab pemerintah (pasal 45 ayat 2 UU 23/02).

Ketentuan pidana
Berikut adalah beberapa ketentuan pidana atas pelanggaran dan tindakan kejahatan mengenai anak :
• Pasal 77 UU no.23/02 mengenai tindakan diskriminasi, penelantaran yang mengakibatkan anak mengalami sakit baik fisik maupun mental dapat dipidanakan dengan kurungan penjara paling lama 5( lima) tahun atau denda Rp. 100.000.000,00- (seratus juta rupiah)

• Pasal 80 UU no.23/02
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Kehadiran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di daerah semakin pentinguntuk menyosialisasikan peraturan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Tanpa sinergi dan kerja sama dengan pihak terkait lainnya, KPAI pun tidak mungkin bisa bekerja dengan maksimal. Masih ada waktu dan kesempatan
PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN DI INDONESIA
»»  read more