Subscribe Twitter Facebook

Friday, August 20, 2010

Hukum Perdata Indonesia

A. Definisi dan Batasan Hukum Perdata Internasional

Berikut merupakan difinisi HPI menurut beberapa orang ahli:

Menurut Van Brakel
Dalam buku grond en beginselen van nederland internationaal privatrecht mengatakan, ia menyatakan bahwa HPI yaitu “international privatrech is a national recht voor internationale recht verhouding geschreven” (HPI adalah hukum nasional yang ditulis untuk hubungan-hubungan hukum internasional).

• Menurut Prof. DR. S. Gautama, SH
Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan peraturan atau keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum mana yang berlaku, atau apakah yang merupakan hukum jika hubungan-hubungan antar warga negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel dan kaidah dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi, dan soal-soal.

Dari definisi-definisi diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa:
• HPI merupakan hukum nasional, bukan hukum internasional.
• Sumber hukum HPI adalah hukum nasional
• Yang internasional dalam HPI adalah hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwa yang terjadi didalamnya.

Jadi, Hukum Perdata Internasional adalah seluruh peraturan dan keputusan hukum yang bersumber dari hukum nasional dan mengatur hubungan-hubugan atau peristiwa-peristiwa lintas negara.

Masalah-Masalah Pokok HPI

Adapun masalah-masalah pokok dalam hukum perdata internasional yaitu sebagai berikut:
• Hakim atau hukum peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan perkara-perkara hukum yang mengandung unsur asing.
• Hukum manakah yang akan dipergunakan untuk menyelesaikan masalah HPI.
• Sejauh mana suatu peradilan harus memperhatikan dan mengakui putusan hukum asing.

Letak HPI dalam Tata Hukum Indonesia

Hukum dilihat menurut isinya

Hukum Publik

1. Hukum Pidana
2. Hukum Acara
3. HAN
4. Hukum Internasional


Hukum Privat

1. Hukum Perdata
2. Hukum Dagang
3. HATAH
• Intern
• Ekstern (HPI)

Kedudukan HPI dalam HATAH

Sebelum mengetahui kedudukan HPI dalam HATAH, terlebih dahulu kita harus mengetahui definisi dari HATAH. HATAH adalah keseluruhan hukum yang menunjukkan hukum mana yang berlaku atau apa yang merupakan hukum dari dua stelsel hukum yang berbeda. Jadi, HATAH merupakan sistem hukum yang digunakan untuk menyelesaikan perkara yang terkait dengan dua stelsel hukum yang berbeda. Berikut ini adalah kedudukan HPI dalam HATAH :

1. Intern
- Hukum antar waktu
- Hukum antar tempat
- Hukum antar golongan

2. Ekstern Choice Law (HPI)
- Kewarganegaraan hukum
- Domisili
- Pilihan hukum
- Penyelundupan
• Openbare Orde
• Renvoi
• Vested Right


Ada 7 langkah dalam menyelesaikan suatu persoalan hukum yang mengandung unsur asing:

1. Menentukan apakah suatu perkara HPI/ bukan ,dengan menggunakan Titik Pertalian Primer (TPP)
2. Menentukan kewenangan yuridiksional forum
3. Menentukan titik pertalian sekunder
4. Kualifikasi fakta/kualifikasi hukum
5. Menentukan kaidah mandiri/ kaidah penunjuk untuk menentukan lex causae
6. Memeriksa kembali fakta-fakta dalam perkara dan mencarititik taut sekunder yang digunakan ke arah lex causae
7. Menyelesaikan perkara dengan menggunakan lex causae

Kualifkasi yaitu melakukan translasi atau penyalinan dari fakta-fakta sehari-hari kedalam istilah-istilah hukum. Kualifikasi terbagi menjadi dua, yaitu:

• Kualifikasi hukum
Yaitu penetapan tentang penggolongan atau pembagian seluruh kardah hukum dalam sebuah sistem hukum kedalam pembidangan, pengelompokan dan kategori hukum tertentu.

• Kualifikasi fakta
Yaitu penggolongan sekumpulan fakta-fakta menjadi satu atau beberapa peristiwa hukum, berdasarkan kaedah hukum yang bersangkutan.
Dalam kualifikasi dikenal beberapa bentuk teori, yaitu sebagai berikut:

Teori lex fori
Kualfikasi harus dilakukan berdasarkan hukum dari pengadilan yang mengadili perkara (lex fori) karena sistem kualifikasi adalah bagian dari hukum intern lex fori tersebut.

Teori lex cause
Bahwa proses kualifikasi dalam perkara HPI dijalankan sesuai dengan sistem serta ukuran-ukuran dari keseluruhan sistem hukum yang berkaitan dengan perkara.

Kualifikasi bertahap

Bahwa proses kualifikasi dalam hukum perdata internasional harus melalui dua tahap, yaitu:

•Kualifikasi dilakukan dalam rangka menetapkan lex cause, kualifikasi dilaksanakan berdasarkan lex fori, setelah lex cause dapat ditetapkan maka hakim melanjutkan dengan tahap kedua.

•Kualifikasi tahap kedua dijalankan setelah lex cause ditetapkan dan untuk menetapkan kategori kaedah atau hukum intern apa dari lex cause yang digunakan untuk menyelesaikan perkara.

Teori kualifikasi analitis

Teori ini menolak anggapan bahwa yang melatarbelakangi kaedah HPI hanya hukum intern dari forum, setiap sistem HPI dibentuk untuk menciptakan keharmonisan internasional, karena itu metode perbandingan hukum untuk membangun sistem kualifikasi hukum itu sendiri.

B. Sejarah Hukum Perdata Internasional

Sejarah hukum perdata internasional terdiri dari beberapa tahap, yaitu sebagai berikut:

1.Masa kejayaan Romawi (abad II-VI sesudah masehi)

Pada masa ini dikenal praetor peregrins atau peradilan bagi warga Romawi dengan orang luar dan orang luar Romawi dengan orang Romawi. Hukum yang digunakan adalah ius civile (hukum yang berlaku bagi warga Romawi) yang sudah disesuaikan dengan kepentingan orang luar (ius gentium). ius gentium ini terbagi dua, yaitu ius publicum (hukum internasional), dan ius privatum (hukum perdata internasional).

2.Tahap pertumbuhan asas personal HPI (abad VI-X sesudah masehi)

Pada masa ini kekaisaran Roma ditaklukkan oleh orang-orang “barbar”, sehingga ius civile tidak berguna, yang digunkan adalah asas personal dan hukum agama. Pada masa ini juga tumbuh beberapa kaedah HPI yang didasarkan pada asas personal, yaitu:
• Dalam sengketa hukum: hukum pihak tergugat
• Dalam perjanjian: hukum personal masing-masing pihak
• Pewarisan: hukum dari yang mewariskan
• Peralihan hak milik: hukum dari yang mewariskan
• Perbuatan melawan hukum: hukum dari pihak yang melanggar hukum
• Perkawinan: hukum suami

3.Tahap pertumbuhan asas teritorial (abad XI-XII sesudah masehi)

Pada masa ini diletakkan dasar bagi hukum perdata internasinal modern dengan prinsip teritorial:

•Lex rei sitae (lex situs)
Perkara tentang benda tidak bergerak dimana hukum yang digunakan adalah hukum dimana benda tersebut berada.

•Lex domicili
Mengatur tentang hak dan kewajiban dimana hukum yang digunakan adalah hukum dari tempat seorang berkediaman.

•Lex contractus
Mengatur tentang perjanjian-perjanjian hukum yang berlaku yaitu hukum dari tempat perbuatan perjanjian.

4.Tahap pertumbuhan Teori Statuta (abad XIII-XV sesudah masehi)

Dasar-dasar teori statuta:

Upaya yang dilakukan menetapkan asas-asas untuk menentukan wilayah berlaku setiap aturan hukum (statuta)

• Statuta personalia
Yaitu mengenai kedudukan hukum atau status personal orang, berlaku terhadap warga kota yang berkediaman tetap, melekat dan berlaku atas mereka dimanapun mereka berada.

• Statuta realita
Berlaku didalam wilayah kekuasaan penguasa kota yang memberlakukannya dan terhadap siapapun yang datang ke kota tersebut.

• Statuta mixta
Berlaku didalam wilayah kekuasaan penguasa kota yang memberlakukannya dan terhadap siapapun yang datang ke kota tersebut.


Hubungan HPI dengan Hukum Internsional

1. HPI akan berkembang sesuai dan sejalan dengan ramainya pergaulan internasional terutama dibidang pergaulan internasioanl. Karena itu kaedah-kaedah HPI tidak boleh bertentangan dengan kaedah hukum internasional yang berlaku

2.Oleh karena itu HPI menyangkut pergaulan internasional maka bentuk dan isi kaedah-kaedahnya akan terpengaruh oleh corak dan kebutuhan masyarakat internasional dari masa-kemasa

3.Akibat lain dari keharusan HPI untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan suasana masyarakat internasional adalah adanya keharusan kerjasama internasional melalui organisasi internasional

4.Adanya kebutuhan kerjasama yang lebih erat antara bangsa sedunia, mengaibatkan banyaknya perjanian internasional sehingga kaedah HPI juga semakin banyak

5.Peran pemerintahdalam kehidupan pribadi, sehingga yang merupakan privat berlaku dalam hukum publik. Misal: berlakunya asas hukum perdata rebus sic stantibus dalam hukum publik internasional
6.Hukum internsional membutuhkan HPI agar kaedah-kaedahnya benar-benar berlaku dan ditegaskan dalam lingkungan kekuasaan negara-negara nasional

D. Titik Pertalian atau Titik Taut dan Prinsip Kewarganegaraan

Titik pertalian atau titik taut yaitu hal atau keadaan yang menyebabakan berlakunya stelsel hukum atau fakta di dalam suatu peristiwa HPI yang menunjukkan pertautan antara perkara itu dengan suatu negara tertentu.

Titik taut dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

• Titik taut primer
Merupakan alat perantara untuk mengetahui apakah sesuatu perselisihan hukum merupakan persoalan HPI atau tidak.

• Titik taut sekunder
Merupakan faktor yang menentukan hukum yang dipilih dari stelsel hukum yang dipertautkan.

Perincian Titik Pertalian Primer

Titik pertalian primer merupakan alat pertama bagi hakim untuk mengetahui suatu persoalan hukum, merupakan suatu HATAH hal ini dapat dilihat dalam HAG TTP, yang disebut juga titik taut pembeda. Berikut merupakan perincian titik pertalian primer:

• Kewarganegaraan
Kewarganegaraan para pihak dapat merupakan faktor yang melahirkan hukum perdata internasional.

• Bendera Kapal
Dianggap sebagai kewarganegaraan pada seseorang. Dapat menimbulkan hukum perdata internasional.

• Domisili atau Tempat Kejadian
Dapat merupakan faktor yang menimbulkan masalah hukum perdata internasional.

• Tempat Kedudukan
Tempat kedudukan juga sangat penting untuk suatu badan hukum, karena tempat kedudukan badan hukum juga melahirkan kaedah hukum.

• Pilihan Hukum
Pilihan hukum dapat menciptakan hubungan hukum perdata internasional.
Perincian Titik Pertalian
Titik pertalian dapat dibagi menjadi empat macam, yaitu sebagai berikut:

• Titik pertalian kumulasi
Terdapat kumulasi (penumpukan) daripada titik pertalian:

• Kumulasi daripada hukum sendiri dan hukum asing

• Kumulasi dari dua stelsel hukum yang kebetulan

• Titik pertalian alternatif
Terdapat lebih dari satu titik pertalian yang dapat menentukan hukum yang berlaku.

• Titik pertalian pengganti
Titik taut yang digunakan bila titik taut yang sebenarnya tidak terdapat terkait dengan titik pertalian alternatif.


• Titik pertalian accesoir
Yaitu penempatan hubungan hukum dibawah satu stelsel hukum yang sudah berlaku yang lebih utama.

Prinsip umum tentang kewarganegaraan

• Asas kelahiran (ius soli)
kewarganegaraan seseorang ditentkan oleh tempat kelahiran
orang tua Y melahirkan di wilayah X, anak berkewarganegaraan X
• Asas keturunan (ius sanguins)
kewarganegaraan berdasarkan kketurunan daripada orang yang bersangkutan
Ad2. orang tua Y melahirkan di wilayah X, anak berkewarganegaran Y

Dwi kewarganegaraan (bipartide)

• Timbul karena dianutnya berbagai asas yang berbeda dalam peraturan kewarganegaraan
• Orang dapat memiliki dua kewarganegaraan (bipatride) atau lebih dari dua kewarganegaraan
• Apabila suatu negara menganut asas kelahiran dan negara lain menganut asas keturunan, contoh: orang tau A cina (ius sanguins) (tinggal di indonesia lebih dari 20 tahun) maka menurut undang-undang kewarganegaraan dianggap sebagai warganegara melahirkan di indonesia, maka anaknya punya dua kewarganegaraan .
Cara mencegah bipartide dapat dilakukan dengan melakukan perjanjian bilateral, misalnya antara indonesia dengan cina. Undang-undang no.2 tahun 1958 dimana dalam waktu 20 hari sejak (20-1-1960 s/d 10-1-1962) orang yang berstatus dwi kewarganegaraan harus memilih salah satu dan melepaskan yang lain.

E. Renvoi

Renvoi adalah penunjukkan oleh kaidah-kaidah HPI dari suatu sistem hukum asing yang ditujuk oleh kaidah HPI lex fori. Renvoi terbagi menjadi dua, yaitu:

•Penunjukkan kearah kaidah-kaidah hukum intern dari suatu sistem hukum tertentu, penunjukkan ini dinamakan sachnormwiesung.

• Penunjukkan kearah keseluruhan sistem hukum tertentu termasuk kaidah-kaidah HPI dari sistem hukum tersebut. Penunjukkan ini dinamakan gesamtverweisung.

Dalam hukum perdata internasional, dikenal dua jenis renvoi yaitu akan dijelaskan sebagai berikut:
• Remission (penunjukkan kembali)
Yaitu proses renvoi oleh kaedah-kaedah HPI asing kembali ke arah lex fori.

• Transmission (penunjukkan lebih lanjut)
Yaitu proses renvoi oleh kaedah HPI asing kearah suatu sikstem hukum asing lain.


F. Ketertiban Umum dan Penyelundupan Hukum

Ketertiban umum dapat siartikan sebagai pembatasan berlakunya suatu kaedah asing dalam suatu negara karena bertentangan dengan kepentingan umum atau ketertiban hukum. Adapun ukuran-ukuran yang dipergunakan dalam memberlakukan ketertiban umum yaitu sebagai berikut:

1. Ketertiban umum dapat diberlakukan bila ditinjau dari yurisdiksi forum, apabila hukum asing diakui akan mengakibatkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang berlaku mengenai kesusilaan yang baik, bertentangan dengan suatu tradisi yang sudah mengakar. Dalam situasi seperti diatas maka lembaga ketertiban umum dapat menjadi dasar bagi hakim untuk menyimpang dari kaedah-kaedah HPI yang seharusnya berlaku, dan menunjuk kearah berlakunya suatu sistem hukum asing.

Adapun fungsi dari ketertiban umum yaitu sebagai berikut:

Fungsi positif
Yaitu menjamin aturan-aturan tertentu dari lex fori tetap diberlakukan (tidak disampingkan) sebagai akibat dari pemberlakuan hukum asing.

Fungsi negatif
Yaitu untuk menghindarkan pemberlakuan kaedah-kaedah hukum asing bila pemberlakuan itu akan menyebabkan pelanggaran terhadap konsep-konsep dasar dari lex fori.

Penyelundupan Hukum

Yaitu suatu perbuatan yang dilakukan di suatu negara asing dan diakui sah di negara asing itu akan dapat dibatalkan oleh forum atau tidak diakui oleh forum bila perbuatan itu dilaksanakan di negara asing yang bersangkutan dengan tujuan untuk menghindari atau menghindarkan diri dari aturan-aturan lex fori yang akan melarang perbuatan itu dilaksanakan di wilayah forum. Fungsinya yaitu untuk melindungi sistem hukum yang seharusnya berlaku.

G. Pilihan Hukum

Pilihan hukum digunakan dalam bidang hukum kontrak, dimana para pihak bebas menentukan pilihan mereka, dan bebas juga untuk memilih sendiri hukum yang harus dipakai untuk kontrak mereka. Adapun batasan dari pilihan hukum yaitu:

1. Para pihak bebas untuk melakukan pilihan hukum yang mereka kehendaki, tapi kebebasan ini tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum.

2. Pilihan hukum tidak boleh menjelma menjadi penyelundupan hukum.

3 Hanya dilakukan dalam bidang hukum kontrak.

Adapun macam-macam pilihan hukum yaitu sebagai berikut:

a. Pilihan hukum secara tegas
Dinyatakan secara tegas dalam clausula perjanjian hukum yang dipilih dalam konrak yang mereka buat.

b. Pilihan hukum secara samar-samar
Pilihan hukum tidak dinyatakan secara jelas disimpulkan dalam clausula perjanjian, namun dapat disimpulkan maksud para pihak mengenai hukum yang mereka kehendaki dari sikap mereka, isi, dan bentuk perjanjian.

c. Pilihan hukum yang dianggap
Merupakan pilihan hukum yang dianggap presumptio iuris sang hakim menerima telah terjadi suatu pilihan hukum yang berdasarkan dugaan-dugaan hukum belaka.

d. Pilihan hukum secara hipotetisch
Dalam hal ini tidak ada satu kemauan dari para pihak untuk memilih sedikitpun, melainkan sang hakim yang melakukan pilihan ini.




0 comments:

Post a Comment